OJK Undang LBH Jakarta Bahas Pelanggaran Utang Online

OJK Undang LBH Jakarta Bahas Pelanggaran Utang Online

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 14 Des 2018 11:30 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini dijadwalkan bertemu dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk membahas laporan yang masuk ke LBH beberapa waktu lalu.

Narahubung LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait menjelaskan selama pos pengaduan pinjaman online dibuka, 1.330 korban pengguna pinjaman online telah mengadukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang mereka alami kepada LBH Jakarta.

Dalam undangan OJK meminta LBH Jakarta untuk mengklarifikasi data/informasi pelanggaran penyelenggara aplikasi pinjaman online dan tindak lanjut penyelesaian permasalahan hukum dan hak asasi manusia korban aplikasi pinjaman online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pertemuan digelar di kantor OJK gedung Wisma Mulia lantai 16 pukul 9.30 WIB.

Sebelumnya Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menjelaskan saat ini pertumbuhan pemberi pinjaman mencapai 81% namun pertumbuhan penerima pinjaman 1.000% dibandingkan tahun 2017.

"Tapi di tengah perkembangan yang baik, ada juga catatan tidak baik. Misalnya saya monitoring ada 283 laporan pengaduan mengenai fintech peer to peer lending ini. Itu dikirimkan oleh LBH ke OJK," kata Tirta.


Tirta menceritakan catatan aduan yang masuk mulai dari cara penagihan yang kurang sopan dan fintech bisa mengintip daftar kontak yang ada ponsel pengguna.

Dia menyampaikan ada seorang korban pengguna fintech yang mengadu ke dirinya karena penyedia platform mencuri nomor yang ada di dalam kontaknya.



Tonton juga 'LBH Desak OJK Turun Tangan':

[Gambas:Video 20detik]


(kil/dna)

Hide Ads