Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa hak-hak yang didapatkan PPPK kurang lebih sama dengan PNS.
"Penghasilan diberikan itu sama dengan PNS," kata Setiawan kepada detikFinance, Jumat (14/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jaminan-jaminan hampir sama, JHT, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, kecuali jaminan pensiun," ujar Setiawan.
Ia menjelaskan JHT berbeda dengan pensiun. JHT diberikan sekali setelah memasuki usia pensiun, sedangkan uang pensiun diberikan setiap bulannya kepada PNS. Keduanya didapatkan dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya oleh PPPK atau PNS.
JHT kan dikasih seberapa besar tabungan yang kita simpan," tutur Setiawan.
Akan tetapi, jika ada PPPK yang ingin mendapatkan uang pensiun di hari tua maka pemerintah bisa memfasilitasinya.
"Kalau mau menabung pensiun pemerintah fasilitasi itu disimpan di mana," tambah Setiawan.