Kenaikan Tarif Cukai Hanya untuk Bir Cs Golongan A

Kenaikan Tarif Cukai Hanya untuk Bir Cs Golongan A

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 14 Des 2018 18:27 WIB
Foto: DW (Soft News)
Jakarta - Direktorat jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kenaikan tarif cukai hanya terjadi pada minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A.

Kepala Subdirekorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan untuk golongan lain dan tanpa golongan tarif cukainya tetap.

"Cuma golongan A, naiknya cuma Rp 2.000 per liter, selebihnya sama, intinya yang naik itu untuk golongan A yang di bawah 5%," kata Deni saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan aturan yang lama yaitu Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 207 Tahun 2014, pengenaan tarif cukai ditetapkan per liter. MMEA golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5% adalah Rp 13.000, baik produksi dalam negeri maupun impor, golongan B dengan kandungan alkohol 5-20% untuk produksi dalam negeri Rp 33.000, dan impor Rp 44.000, dan golongan C dengan kandungan alkohol lebih dari 20% untuk produksi dalam negeri Rp 80.000 dan imporRp 139.000.

Sedangkan pada PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etik Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Untuk MMEA golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5% adalah Rp 15.000 untuk produksi dalam negeri, impor menjadi Rp 20.000, golongan B dengan kandungan alkohol 5-20% untuk produksi dalam negeri Rp 33.000, dan impor Rp 44.000, dan golongan C dengan kandungan alkohol lebih dari 20% untuk produksi dalam negeri Rp 80.000 dan imporRp139.000.

"Selebihnya sama, yang tanpa golongan per liter dan per gramnya sama," ujar dia.

Untuk etil alkohol (EA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) masuk ke dalam tanpa golongan. Adapun tarif untuk semua jenis EA dengan kadar berapapun untuk produksi dalam negeri tarifnya Rp 20.000 per liter, impor Rp 20.000 per liter


Lalu, konsentrat bentuk padat dan cair dengan berapa pun, untuk produksi dalam negeri tarifnya Rp 1.000 per gram, impor Rp 1.000 per gram.

Dapat diketahui, MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. (hek/dna)

Hide Ads