Kebijakan berbayar atau electronic road pricing (ERP) untuk mobil melintas di ruas-ruas tertentu jalanan Jakarta akan diberlakukan tahun depan. Kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan di Jakarta sebagai pengganti ganjil-genap.
Lantas, bagaimana nasib motor?
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono hanya mengatakan, kebijakan ini tidak memungkinkan untuk motor.
"Di undang-undang tidak memungkinkan motor," kata dia dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Bambang mengatakan, kebijakan berbayar itu terdiri dari 3 kelompok jalan dengan masing-masing kewenangan. Kelompok 1 dan 2 atau Ring 1 meliputi Sudirman-Thamrin dan Ring 2 seperti Kuningan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara, kelompok 3 atau Ring 3 menjadi kewenangan BPTJ.
Bambang menekankan, kebijakan ganjil-genap hanya bersifat sementara dan mesti ada pengganti untuk mengurai macet.
"Maksimal akhir tahun (2019) kan, akhir tahun kan sudah satu tahun (ganjil-genap)," ujarnya.
Khusus Ring 3, Bambang menuturkan, pengadaan ERP tidak menggunakan anggaran negara.
"Swasta, jadi sekali lagi, saya katakan ERP tidak APBN tapi swasta pola KPBU (kerjasama pemerintah dengan badan usaha)," tutupnya.