Mobil Lewat Jakarta Mesti Bayar Tahun Depan, Nasib Motor Bagaimana?

Mobil Lewat Jakarta Mesti Bayar Tahun Depan, Nasib Motor Bagaimana?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 14 Des 2018 19:20 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kebijakan berbayar atau electronic road pricing (ERP) untuk mobil melintas di ruas-ruas tertentu jalanan Jakarta akan diberlakukan tahun depan. Kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan di Jakarta sebagai pengganti ganjil-genap.

Lantas, bagaimana nasib motor?

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono hanya mengatakan, kebijakan ini tidak memungkinkan untuk motor.

"Di undang-undang tidak memungkinkan motor," kata dia dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Bambang mengatakan, kebijakan berbayar itu terdiri dari 3 kelompok jalan dengan masing-masing kewenangan. Kelompok 1 dan 2 atau Ring 1 meliputi Sudirman-Thamrin dan Ring 2 seperti Kuningan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara, kelompok 3 atau Ring 3 menjadi kewenangan BPTJ.

Bambang menekankan, kebijakan ganjil-genap hanya bersifat sementara dan mesti ada pengganti untuk mengurai macet.

"Maksimal akhir tahun (2019) kan, akhir tahun kan sudah satu tahun (ganjil-genap)," ujarnya.

Khusus Ring 3, Bambang menuturkan, pengadaan ERP tidak menggunakan anggaran negara.

"Swasta, jadi sekali lagi, saya katakan ERP tidak APBN tapi swasta pola KPBU (kerjasama pemerintah dengan badan usaha)," tutupnya.

(eds/eds)

Hide Ads