Pengusaha Bir Tolak Kenaikan Cukai Tahun Depan

Pengusaha Bir Tolak Kenaikan Cukai Tahun Depan

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 17 Des 2018 10:56 WIB
Foto: DW (Soft News)
Jakarta - Produsen minuman beralkohol menolak kenaikan cukai minuman beralkohol tahun depan. Kenaikan cukai ini berlaku untuk Golongan A alias minuman berkadar alkohol sampai dengan 5%.

Direktur PT Multi Bintang Indonesia Tbk Bambang Britono menyampaikan pihaknya ingin diberi kesempatan agar industri bir tumbuh dulu.

"Jangan ada kenaikan cukai untuk Golongan A atau bir, dan beri kesempatan agar industrinya tumbuh dulu," katanya kepada detikFinance, Senin (17/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila industri bir tumbuh positif, pemerintah pun bisa mendapatkan cukai dari sektor tersebut dengan jumlah yang lebih besar.

"Kami yakin dengan pertumbuhan pasar bir secara organik, target (penerimaan cukai bir) juga bisa tercapai," paparnya.

Sebenarnya, pihaknya pun sudah pernah berdiskusi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hal yang dibicarakan adalah soal turunnya kontribusi cukai bir.


"Pernah ada pertemuan dengan BKF dan Bea Cukai, dijelaskan tentang target penerimaan negara dari MMEA. Pada kesempatan itu kami juga ditanya kenapa Gol A atau bir tren kontribusinya menurun," ujarnya.

Oleh karenanya, perlu ada pengaturan yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan industri bir, khususnya kebijakan cukai ini.

"Kita perlu pengaturan yang terintegrasi antara BKPM, Perindustrian, BPOM, Perdagangan, Pariwisata dan Kemenkeu," tambahnya.

(ang/ang)

Hide Ads