Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah akan mengirimkan surat perihal sanksi tersebut pada hari ini.
"Jumat saya teken, hari ini saya kirim," kata Djoko di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (17/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bus Baru Mercedes-Benz Kuat Minum B20 |
Djoko mengatakan, secara akumulatif sanksi tersebut sekitar Rp 360 miliar."Rp 360 miliar-an kalau tidak salah," tambahnya.
Lebih lanjut, Djoko mengatakan, pemerintah memberikan waktu seminggu kepada badan usaha untuk merespons surat tersebut.
"Seminggulah (waktu respons)," ujarnya.
Baca juga: KEIN: Jangan Abai dengan Program B20 |
Sebagai informasi, pemerintah memberikan sanksi bagi badan usaha yang tidak menyalurkan B20, baik pada BUBBM maupun BUBBN. Sanksi yang diberikan sebesar Rp 6.000/liter.
Tonton juga 'Kementerian ESDM Dorong Implementasi Kendaraan Listrik di RI':
(dna/dna)