Disinggung Gerindra soal Susah Cari Kerja, Berapa Gaji Arsitek?

Disinggung Gerindra soal Susah Cari Kerja, Berapa Gaji Arsitek?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 18 Des 2018 16:53 WIB
Ilustrasi Arsitek/Foto: istimewa/vintag.es/boredpanda
Jakarta - Profesi arsitek mendadak ramai diperbincangkan karena iklan yang dibuat oleh Partai Gerindra. Di iklan tersebut digambarkan jika lulusan arsitek sulit mendapatkan pekerjaan dan akhirnya bekerja freelance.

Memang berapa sih kira-kira berapa gaji arsitek?

Ketua umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara mengungkapkan saat ini gaji arsitek standar minimum tidak boleh kurang dari upah minimum regional (UMR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya minimum tidak boleh kurang dari UMR, rata-rata 1,5 sampai 2 kali UMR. Itu dua tahun pertama setelah dia lulus sekolah lho ya, statusnya masih magang," kata Ahmad kepada detikFinance, Selasa (18/12/2018).


Dia menyampaikan, memang dalam profesi arsitek setelah lulus dari sekolah tidak boleh langsung menjadi arsitek. Jadi harus ada masa magang selama dua tahun atau 4.000 jam baru ia menjadi seorang arsitek.

"Orang yang baru lulus itu namanya lulusan arsitektur. Dia harus lulus pendidikan arsitektur dulu baru disebut seorang arsitek, itu konsekuensinya. Jadi arsitek itu seperti dokter dan lawyer yang diregulasi," imbuh dia.

Ahmad mengungkapkan setelah menjadi arsitek, orang itu bisa mengikuti uji kompetensi. Setelah itu bisa memilih untuk tetap bekerja di kantor tempat dia magang dan mendapatkan gaji dari perusahaan atau mau praktik sendiri.

Jika praktik sendiri, maka arsitek akan mendapatkan fee atau bayaran dari klien yang mengontraknya untuk bekerja. Menurut Ahmad saat ini fee arsitek itu berkisar 2-8% dari biaya proyek.


Misalnya ada satu proyek rumah seharga Rp 2 miliar maka arsitek akan mendapatkan fee 8% atau sekitar Rp 160 juta. Namun ada jangka waktu kontrak dalam pembangunan, biasanya pembangunan selesai dalam dua tahun.

"Pembayaran biasanya dilakukan bertahap misalnya dari persentase ide dan konsep, perencanaan, desain, pembangunan hingga pengembangan," ujar dia.

Ahmad mengatakan arsitek bukanlah orang yang hanya menjual gambar, tapi menjual desain. Tugas arsitek selesai setelah bangunan proyek berdiri.

"Arsitek juga harus bertanggung jawab seluruh proses, arsitek berhak dengan hak cipta, bertanggung jawab jika bangunan rubuh, kebakaran. Ada konsekuensi hukumnya," imbuh dia. (kil/ara)

Hide Ads