Mimpi Pemerintah Raup Rp 500 M dari Cukai Kresek

Mimpi Pemerintah Raup Rp 500 M dari Cukai Kresek

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 19 Des 2018 08:05 WIB
1.

Mimpi Pemerintah Raup Rp 500 M dari Cukai Kresek

Mimpi Pemerintah Raup Rp 500 M dari Cukai Kresek
Foto: Thinkstock
Jakarta - Berawal dari sebuah mamalia paus mati dengan isi dalam tubuhnya dipenuhi sampah. Pada saat itu pula timbul lagi wacana pengenaan cukai terhadap plastik.

Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang siap diterbitkan.

Dalam aturan tersebut, setidaknya pemerintah telah mengatur pengenaan cukai terhadap plastik. Perlu diingat, dalam rancangan itu tidak semua jenis plastik otomatis dikenakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melainkan ada kriterianya. Untuk tahap awal, pemerintah hanya mengenakan cukai terhadap kantong belanja plastik (KBP) atau kresek. Pengenaan cukai pun bukan semata hanya demi penerimaan negara, akan tetapi untuk membatasi konsumsi, mengawasi peredarannya, mengkontrol dampak negatif terhadap lingkungan.

Berikut fakta-faktanya:

Pengalokasian penerimaan cukai plastik dan barang kena cukai (BKC) lainnya pada APBN bukan baru dilakukan. Pemerintah sudah mulai sejak 2017. Namun karena pembahasannya alot hal itu belum terealisasi.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penerapan cukai plastik membutuhkan aturan dan pembahasan yang lama.

"Penetapannya harus melalui PP, sehingga dibicarakan oleh parlemen, dan kalau teman-teman DJBC menargetkan PP selesai akhir tahun, tidak bisa langsung menerapkan karena butuh aturan pelaksanaan,," kata Susiwijono di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Susi menceritakan, alokasi penerimaan cukai sudah dilakukan sejak 2017 dengan besaran Rp 1 triliun, pada tahun 2018 sebesar Rp 500 miliar, dan tahun depan sebesar Rp 500 miliar.

Penyiapan penerimaan cukai plastik, kata Susiwijono dikarenakan produk tersebut memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Serta masuk ke dalam kriteria dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 mengenai cukai.

Menurut Susiwijono, pemerintah juga sudah merancang dan membahas mengenai BKC di luar dari yang saat ini sudah terkena cukai. Setidaknya ada 15 barang baru yang berpotensi dan sesuai kriteria aturan untuk dikenakan cukai. BKC tersebut antara lain, plastik, minuman manis, minuman bersoda, MSG, hingga BBM.

Namun demikian, kata Susi, hal itu perlu dibicarakan terlebih lanjut dengan dewan perwakilan rakyat (DPR) sebagai syarat penyusunan aturannya. Lalu, butuh aturan pelaksana yang pembahasannya pun harus melibatkan seluruh stakeholder.

Direktur Teknis dan Fasilitas CukaiNirwala DwiHariyanto mengatakan pengenaan cukai terhadap plastik karena memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

"Tadi, kenapa yang diusulkan kantong belanja plastik, karena hampir semua industri menggunakan plastik," kata Nirwala di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Dari data Kementerian LHK, Nirwala menyebut jumlah sampah di daerah perkotaan hampir 38,5 juta ton per tahun dengan pertumbuhan 2-4% setiap tahunnya. Jika secara nasional, jumlah sampai mencapai 200 ribu ton per hari di mana 17% merupakan plastik.

Dari angka 17% sampah plastik tersebut, terdapat 62% merupakan sampah kantong belanja atau kresek. Selain itu, pengenaan cukai terhadap kantong kresek juga untuk membatasi konsumsi, mengawasi peredarannya, dan mengkontrol dampak negatifnya.

Menurut Nirwala implementasi pengenaan cukai secara bertahap, di mana yang mendesak untuk diterapkan adalah kantong kresek.

Nirwala mengungkapkan, proses implementasi cukai kantong kresek ini sejatinya sudaj dibahas antar kementerian lembaga. Dalam RPP yang ada, barang kena cukai (BKC) untuk kantog plastik dengan kriteria ketebalannya di bawah 74 mikron.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, Indonesia bisa meniru langkah Irlandia, Belgia, Romania, Wales, hingga Afrika Selatan (Afsel) yang sudah menerapkan cukai pada kantong belanja plastik (KBP) atau kresek.

"Sekarang sudah saatnya implementasi. Kita kembali ke maksud dan tujuan pungutan cukai, kan sudah ada kriteria kenapa suatu barang dikenakan cukai, kantong plastik masuk karena menciptakan eksternalitas negatif," kata Prastowo di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Kantong plastik, kata Prastowo juga merupakan barang konsumsi yang dengan mudah didapat oleh masyarakat sebagai konsumen.

Pengamat perpajakan ini juga menyebut sudah ada negara yang lebih dahulu menerapkan cukai terhadap kantong kresek. Seperti Irlandia yang mengenakan pajak sebesar EUR 15 dan hasilnya mengurangi sampah plastik hingga 90%.

Selanjutnya, Denmark juga berhasil mengurangi sampah plastik serta konsumsi sebesar 66% pasca dikenakan pajak. Begitu juga, Jerman, Hong Kong, Belgia.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah segera menerapkan cukai terhadap kantong kresek. Pasalnya, KBP masuk dalam kategori barang yang berdampak negatif bagi lingkungan.


Penerapan cukai terhadap produk yang dianggap berdampak negatif pada lingkungan belum banyak di Indonesia. Dibanding negara lain justru kalah banyak jumlah barang kena cukai (BKC).

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Hariyanto mengatakan Indonesia baru mengenakan cukai kepada hasil tembakau, minuman, dan etil alkohol.

"Cukai sekarang hanya tiga, hasil tembakau, minuman mengandung alkohol, dan etil alkohol. Padahal banyak sekali," kata Nirwala di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Nirwala menjelaskan Kementerian Keuangan bersama stakeholder telah menyusun daftar BKC. Dari hasil pembahasan, terdapat 15 BKC lagi yang inplementasinya harus segera dilakukan.

Implementasi yang dimaksud, kata Nirwala adalah bukan semata-mata hanya untuk penerimaan negara, tetapi bagaimana pemerintah mengatur, mengawas, dan mengontrol produk yang memiliki dampak negatif pada lingkungan hidup. Dari 15 BKC tersebut, antara lain plastik, minuman manis, MSG, hingga BBM.

Penerapan cukai sebagai instrumen pengendalian, pengawasan, dan kontrol. Nirwala mengungkapkan BKC di Indonesia masih kalah dengan negara tetangga hingga Afrika Selatan yang sudah lebih banyak mengenakan cukai.

"Negara Thailand misalnya ada 16 macam, Filipina 13 macam, Afrika Selatan ada 10 macam. Di Britain ada 10 juga. Termasuk konsumsi gasoline kena juga," terang Nirwala.


Hide Ads