"Sekarang sudah selesai, BPK mengharapkan pemerintah menyelesaikan divestasi secepatnya sesuai arahan Presiden (Jokowi)," ujar Anggota IV BPK RI Rizal Djalil di kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dalam pemeriksaan penerapan kontrak karya PTFI, BPK menemukan penggunaan hutan lindung seluas 453.533 Ha tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selain itu, terdapat permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar US$ 1.616.454,16.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan permasalahan pembuangan limbah tailing, PTFI telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan Kementerian LHK," tambahnya.
Kemudian untuk permasalahan kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar US$ 1.616.454,16 sudah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ara/ara)