Perubahan dan persetujuan badan hukum Perkumpulan Gerakan OK OCE ini telah diaktakan pada Notaris: Erni Rohani, SH, MBA, Nomor: 1 Tanggal 4 Desember 2018 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI nomor AHU 0000945.AH.01.08 Tahun 2018 tertanggal 10 Desember 2018.
Perubahan ini terkait meningkatnya kebutuhan untuk pengembangan gerakan penciptaan lapangan kerja OK OCE pada skala nasional, hal ini juga dilakukan setelah melihat antusias dan respon positif masyarakat dengan gerakan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Pembina OK OCE ini memutuskan jajaran kepengurusan sebagai berikut:
Ketua Umum: Iim Rusyamsi
Sekretaris Jenderal: Ahmad Zulfikar
Bendahara Umum: Laja Lapian
waketum: RH victor Aritonang
wasekjen 1: Herie
Wasekjen 2: Diantri Lapian
Wabendum 1: Tito
Wabendum 2: Rahmat A
Founder: Sandiaga S. Uno
Co-Founder & Penasehat: Indra Cahya Uno
Ketua Dewan Pembina: Alexander Yahya Datuk
Anggota Dewan Pembina: Rikrik Rizkiyana
Anggota Dewan Pembina: Roestiandi Tsamanov
"saya mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan kepada saya sebagai Ketua Umum OK OCE, dengan kepercayaan dan amanah yang diberikan ini akan saya jalankan bersama dengan tim sehingga OK OCE dalam mengembangkan wirausaha dan penciptaan lapangan kerja di DKI Jakarta dan seluruh wilayah di Indonesiadan saya juga ucapkan terima kasih kepada tim dan mitra OK OCE yang telah berjuang selama satu tahun penuh sejak didirikan tahun 2017, dalam mendukungf penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia," ujar Iim Rusyamsi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
Selama setahun ini, sejak berdirinya Gerakan Penciptaan Lapangan Kerja OK OCE setahun lalu di DKI Jakarta, melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Perkumpulan Gerakan OK OCE tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu Nomor 38 Tahun 2018 tanggal 17 Juli 2018, saat ini OK OCE telah ada 53,000 warga di daerah DKI Jakarta diberikan pelatihan kewirausahaan dan lebih dari 12.020 warga mendapatkan ijin usaha mikro dan kecil serta mereka mampu membuka lapangan kerja baru di DKI Jakarta sebanyak 21.236. OK OCE akan terus mendukung dan menjalankan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 102 tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.
"kami harapkan dengan susunan struktur organisasi baru ini, masyarakat makin merasakan kiprah serta manfaat OK OCE. Saat ini Lebih dari 50 ribu pengusaha level mikro dan medium yang bergabung. Kami harapkan gerakan ini dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian di daerah-daerah, bukan hanya di DKI Jakarta saja", tambah Iim.
Iim dikenal sebelumnya sebagai salah satu Founder dari komunitas Wirausaha Tangan di Atas dan aktif di organisasi kewirausahaan lainnya.
Selama setahun terakhir menggerakkan masyarakat seluruh Indonesia khususnya DKI Jakarta untuk aktif di dalam kegiatan penciptaan lapangan kerja melalui kewirausahaan OK OCE.
Para komunitas penggerak OK OCE Indonesia, diantaranya OK OCE Prasasti pada bidang agriculture, Gerak Bersama Nasional OK OCE pada bidang softskill, OK OCE Bahari pada bidang aquaculture, OK OCE Gekraf pada bidang ekonomi kreatif, OK OCE i-Tech pada bidang teknologi, OK OCE E-comm pada bidang Online, OK OCE Syariah pada bidang keuangan syariah, OK OCE Academy pada bidang sertifikasi dan training, OK OCE Griya pada bidang properti, OK OCE Edu pada bidang pendidikan, dan lainnya.
Dalam lima tahun ke depan, OK OCE Indonesia mengharapkan menciptakan lebih dari 2 juta lapangan kerja baru di Indonesia baik di level mikro dan medium agar perekonomian kerakyatan Indonesia dapat tumbuh.
Gerakan ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru berbasis kewirausahaan di Indonesia dengan konsep ekonomi berbagi (sharing economy) yang dijalankan dengan ekosistem yang pada akhirnya akan memberikan manfaat ekonomi sekaligus manfaat sosial dan budaya untuk masyarakat Indonesia.
Di skala nasional akan dikembangkan One Kabupaten/Kota/Kampung, One Center for Entrepreneurship.
Tonton juga 'Fraksi NasDem DKI Sebut OK OCE Tak Berguna':
(dna/zlf)