Deputi Gubernur BI Sugeng mengungkapkan, PJSP asing seperti WeChat Pay dan Alipay bisa bekerja sama dengan PJSP domestik berupa Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV.
"Jadi PJSP asing nanti penyelesaian transaksinya lewat bank dan harus lewat bank BUKU IV, tidak langsung lewat asing," kata Sugeng dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, kamis (20/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng menambahkan, saat ini ada sejumlah bank yang sudah menjajaki bahkan melakukan pilot project dengan PJSP asing untuk kerja sama ini. "Misalnya BCA saat ini sedang menjajaki kerja sama dengan Alipay, BRI melakukan MoU awal juga dengan Alipay," kata dia.
Kemudian CIMB Niaga telah menandatangani kerja sama dengan WeChat Pay, kemudian BNI juga sudah melakukan piloting project dengan WeChat Pay. "Kalau semuanya sudah settle maka harus dicek bisnis prosesnya, persetujuan seluruhnya ada di Bank Indonesia," imbuh dia.
Sebelumnya dalam aturan tersebut setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang beroperasi di dalam negeri, harus masuk ke Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Kemudian BI juga meminta PJSP asing ini untuk bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.
Baca juga: Alipay Cari Inovasi Digital di Asia Tenggara |
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, setiap PJSP luar negeri harus memastikan setiap transaksi menggunakan denominasi rupiah.
"Konversinya itu nanti kami akan lakukan. Itu harus pakai rupiah, karena 'merchant' di Indonesia, nanti ada komisi yang harus dibagi dengan domestik," kata Onny.
Hal ini untuk menanggapi dua PJSP lintas batas atau cross border yang menjual jasa sistem pembayaran kepada turis asing di Bali. "Yang belum kerja sama, itu sudah kami stop 'merchant'-nya, sudah lapor kepada kami, sudah kami tegaskan," ujarnya.