Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengambilalihan saham ini bukan skema nasionalisasi.
"Buat kita ya sama-sama orang Indonesia maknanya apa. Di satu sisi kita tahu Undang-undang Negara pasal 33, UU Minerba 4 tahun 2008 dan peraturan pemerintah sesudahnya secara jelas memberikan prioritas kepemilikan sumber daya alam ke Indonesia. Tapi di lain sisi, kita tidak melakukannya dalam skema nasionalisasi," kata dia di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Jumat (21/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lunas! 51% Saham Freeport Punya RI |
Dia mengatakan, pengambialihan saham ini menunjukan Indonesia membuka diri, namun tetap berpegang pada prinsip konstitusi.
"Yang terjadi di sini bukan sekadar naik 51%, apa yang terjadi di sini bukti ke dunia bahwa Indonesia membuka diri pengelolaan sumber daya alamnya tetap mengikuti prinsip konstitusi kita. Tapi kita melakukannya dengan friendly, profesional, dan partnership yang saling menguntungkan," jelasnya.
Budi meyakini, pengambialihan saham Freeport Indonesia akan menggema di dunia. Lalu, banyak perusahaan internasional investasi di Indonesia.
"Saya percaya sukses ini nanti akan bergema di seluruh dunia, sehingga banyak perusahaan internasional akan datang ke Indonesia minta ke Pak Bambang (Dirjen Minerba) untuk bekerjasama dengan perusahaan Indonesia. Akan mengangkat derajat perusahaan Indonesia untuk berdiri sama tinggi dengan perusahaan tambang lainnya," tutupnya. (das/das)