"Kalau dari keseluruhan kan kita menggunakan Pasal 169 yaitu penerimaan negara harus lebih besar. komponennya berbeda beda," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditemui di Kompleks Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Dari sisi Pajak Penghasilan (PPh), menggunakan skema izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yaitu sebesar 25%. PPh ini lebih kecil dibandingkan ketika menggunakan skema kontrak karya (KK) yang sebesar 35%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, PPh tersebut dibuat bersifat tetap atau nailed down, di mana pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.
Demikian pula dengan PPN yang dibuat bersifat nailed down, di mana pajak dan royalti yang dibayar bersifat tetap sekalipun ada perubahan pada Undang-undang Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
"Ini memberikan kepastian kepada negara karena kami harus menghitung berdasarkan Pasal 169 untuk menjamin kita mendapatkan (pemasukan negara) lebih tinggi, dan untuk Freeport mereka bisa bekerja dengan kepastian kewajiban apa yang harus mereka berikan kepada kita," paparnya.
Terkait pajak daerah, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) akan mengeluarkan peraturan daerah (perda). Nantinya di situ akan diatur komponen-komponen pajak daerahnya.
"Untuk pajak daerah, dari daerah sudah akan mengeluarkan perdanya mengenai komponen komponen pajak daerah," tambahnya. (dna/dna)