) di 2018 ini. Selain PNS aktif, THR juga diberikan kepada para pensiunan.
Besaran THR untuk PNS aktif di tahun ini lebih tinggi dibanding sebelumnya, sebab, komponen tunjangan kinerja (tukin) juga bakal dimasukkan dalam THR untuk PNS aktif tahun ini.
Biasanya THR untuk PNS hanya berupa gaji pokok sesuai jabatan dan masa kerjanya. Adanya komponen tambahan, disusulkan pemerintah melalui Kementerian PAN-RB.
Pihak Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan pencairan THR.
Adapun usulan komponen tersebut yaitu tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga. Jika ditotal maka uang THR PNS tahun ini semakin besar.
Bagaimana awal mula THR PNS makin besar? Cek Kaleidoskop April 2018 yang dirangkum
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur saat masih menjabat mengatakan, besaran THR untuk
PNS aktif di tahun ini lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Komponen tunjangan kinerja (tukin) juga bakal dimasukan dalam THR untuk PNS aktif tahun ini. Hal itu yang bikin THR makin besar.
"Kita berikan THR ditambah lagi, dulu kan hanya gaji pokok, sekarang termasuk tukinnya, jadi tukin ditambah gaji pokok," kata Asman di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, 9 April 2018.
Asman menjelaskan bahwa pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri 2018 yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Waktu pencairan THR ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Waktunya sama seperti tahun lalu, jadi tidak ada perubahan.
"Yang jelas ini tidak ada perubahan dalam hal waktu, cuma dalam hal jumlah ada perubahan, yang dulu cuma berdasarkan jumlah gaji pokok tapi sekarang gaji pokok ditambah tukin," sambungnya.
Lebih lanjut Asman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan pencairan THR dan gaji ke-13 ini.
"Ini sudah kita koordinasikan ke Menteri Keuangan," tuturnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan pemberian THR lebih besar ini diharapkan dapat membuat kinerja PNS bertambah.
"Iya diharapkan harus meningkat kinerjanya," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, 10 April 2018.
Herman mengatakan, manajemen PNS yang digunakan saat ini ialah merit sistem, artinya memang harus berdasarkan kinerja dan kompetensi aparatur negara. Artinya, dengan adanya tambahan ini diharapkan kinerja akan terus meningkat.
"Sekarang manajemen PNS kan berbasis sistem merit, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja," katanya.
Namun Herman menjelaskan, saat ini pemberian tukin dalam THR tersebut masih terus dibahas. Terutama tentang format pencairan nantinya.
"Ini kan menyangkut kesejahteraan PNS ini kan masalah sensitif karena menyangkut soal uang. Ini juga sedang dibahas seperti apa nanti formatnya," tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya langsung di Istana Negara, 23 Mei 2018.
"Saya ingin menyampaikan kepada para pensiunan para penerima tunjangan, seluruh PNS, seluruh prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang bertugas di seluruh pelosok tanah air, pada hari ini saya telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, anggota TNI, dan Polri," katanya.
Jokowi bilang, tahun ini menjadi istimewa bagi PNS karena para pensiunan PNS juga bakal mendapatkan THR tahun ini. Dengan kebijakan-kebijakan tersebut maka dipastikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan, saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan PNS prajurit TNI dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri tapi juga ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas layanan publik. Saya rasa itu," katanya.
Pemerintah telah menyepakati kenaikan anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai ada maksud tertentu di balik kebijakan tersebut.
"Kenaikan ini menurut saya ya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politiklah ya. Saya kira pemerintah-pemerintah yang lalu juga melakukan hal yang sama," kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, 23 Mei 2018.
Meski begitu, Fadli tidak mengetahui hal apa yang melatarbelakangi kebijakan tersebut. Ia mengaku belum membaca pertimbangan atas kebijakan tersebut.
"Saya juga nggak tahu perpres itu dasarnya apa dan juga latar belakangnya seperti apa. Tentu harus ada pertimbangannya. Saya belum baca pertimbangan-pertimbangannya seperti apa," ungkapnya.
Menurut Fadli, sebaiknya tunjangan tersebut diberikan kepada tenaga honorer yang dinilai sudah banyak mengabdi. Tak hanya terkait tunjangan, Waketum Gerindra itu juga berharap ada kejelasan status bagi para tenaga honorer.
"Itu saya kira memang ada benarnya mengingat honorer ini kan cukup banyak ya, ratusan ribu. Mereka sudah banyak yang mengabdi, harusnya bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan persoalan honorer ini menjadi pegawai negeri. Ada kejelasan status atau malah mereka yang diberikan THR, kira-kira begitulah," tutupnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan pemberian THR sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa penyususnan APBN 2018 tahun lalu.
"Kan kemarin sudah ditulis di dalam UU APBN yang sudah kita bahas selama ini, itu sudah dianggarkan, jadi selama ini sudah dibahas sejak tahun lalu," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, 24 Mei 2018.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan pemberian THR bagi para abdi negara sudah dibahas sejak awal masa penyusunan kerangka.
Lebih lanjut Sri Mulyani memaparkan, pemberian THR kepada PNS dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan juga tingkat konsumsi masyarakat.
Pasalnya, THR PNS kali ini lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, PNS dapat gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan atau satu kali gajih penuh.