Berbeda dengan THR yang digunakan PNS untuk keperluan Lebaran, gaji ke-13 diberikan untuk membiayai anak sekolah, sehingga, beban PNS semakin ringan.
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, namun juga diberikan ke PNS yang sudah pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu topik yang hangat di 2018. Sebab itu, detikFinance merangkumnya dalam kaleidoskop Juni 2018 seperti berikut ini:
Cair Juli 2018
Foto: Muhammad Ridho
|
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan pencairan dilakukan Kementerian Keuangan. Pencairan dilakukan mulai Juli 2018.
"Teknis pencairannya Kementerian Keuangan ya, tapi yang jelas mulai dicairkan awal Juli," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Herman menjelaskan, berbeda dengan THR, gaji ke-13 ini diberikan kepada para PNS untuk membantu pembiayaan anak sekolah setelah libur Lebaran. Dengan begitu, PNS bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah.
"Karena itu kan alokasinya untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah," kata Herman.
Besaran Gaji ke-13
Foto: Muhammad Ridho
|
Dalam aturan tersebut dijelaskan gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan akan diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.
Pemberian gaji ke-13 untuk PNS, Prajurit Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Dan penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli," tulis PP tersebut seperti dikutip detikFinance.
Ketentuan dalam PP ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri dan pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian.
Selain itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Industri Ritel Ketiban Untung
Foto: Trio Hamdani-detikFinance
|
"Kalau kita lihat dari Lebaran tahun lalu kita meningkat sekitar 5% saja yoy (year on year)-nya tetapi tahun ini diprediksi bisa meningkat hingga 15% bahkan ada yang bilang sampai 20%," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey kepada detikFinance.
Roy menjelaskan, peningkatan tersebut dikarenakan beberapa faktor, seperti kebijakan pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pensiunan dengan nilai kurang lebih Rp 35 triliun. Lalu, kebijakan pemerintah untuk memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat daya beli meningkat lebih tajam di Lebaran tahun ini.
"Karena pemerintah mengeluarkan kebijakan peraturan untuk memberikan uang tunjangan untuk pensiunan sipil dan non sipil dengan nilai yang sangat signifikan hampir Rp 35 triliun yang biasanya mereka nggak terima jadi terima," tutupnya.