PNS 'Ketiban Durian Runtuh'

Kaleidoskop 2018

PNS 'Ketiban Durian Runtuh'

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 24 Des 2018 21:04 WIB
1.

PNS 'Ketiban Durian Runtuh'

PNS Ketiban Durian Runtuh
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) 'ketiban durian runtuh' tahun ini. Pasalnya, PNS tidak hanya menerima tunjangan hari raya (THR) tapi juga gaji ke-13.

Berbeda dengan THR yang digunakan PNS untuk keperluan Lebaran, gaji ke-13 diberikan untuk membiayai anak sekolah, sehingga, beban PNS semakin ringan.

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, namun juga diberikan ke PNS yang sudah pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, anggaran gaji ke-13 untuk PNS sudah tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN. Di APBN, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,9%.

Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu topik yang hangat di 2018. Sebab itu, detikFinance merangkumnya dalam kaleidoskop Juni 2018 seperti berikut ini:
Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan gaji ke-13. Gaji ke-13 ini juga diberikan kepada TNI/Polri.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan pencairan dilakukan Kementerian Keuangan. Pencairan dilakukan mulai Juli 2018.

"Teknis pencairannya Kementerian Keuangan ya, tapi yang jelas mulai dicairkan awal Juli," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Herman menjelaskan, berbeda dengan THR, gaji ke-13 ini diberikan kepada para PNS untuk membantu pembiayaan anak sekolah setelah libur Lebaran. Dengan begitu, PNS bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah.

"Karena itu kan alokasinya untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah," kata Herman.

Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP dengan Nomor 18 Tahun 2018 tersebut tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan akan diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.

Pemberian gaji ke-13 untuk PNS, Prajurit Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara gaji ke-13 untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Dan penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli," tulis PP tersebut seperti dikutip detikFinance.

Ketentuan dalam PP ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri dan pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian.

Selain itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri ritel mencatat perbaikan kinerja pada Lebaran 2018 dibanding dengan Lebaran tahun sebelumnya. Hal itu ditandai dengan kenaikan penjualan yang diprediksi mencapai 20% dibanding periode yang sama di tahun lalu.

"Kalau kita lihat dari Lebaran tahun lalu kita meningkat sekitar 5% saja yoy (year on year)-nya tetapi tahun ini diprediksi bisa meningkat hingga 15% bahkan ada yang bilang sampai 20%," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey kepada detikFinance.

Roy menjelaskan, peningkatan tersebut dikarenakan beberapa faktor, seperti kebijakan pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pensiunan dengan nilai kurang lebih Rp 35 triliun. Lalu, kebijakan pemerintah untuk memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat daya beli meningkat lebih tajam di Lebaran tahun ini.

"Karena pemerintah mengeluarkan kebijakan peraturan untuk memberikan uang tunjangan untuk pensiunan sipil dan non sipil dengan nilai yang sangat signifikan hampir Rp 35 triliun yang biasanya mereka nggak terima jadi terima," tutupnya.

Hide Ads