Mengutip laman resmi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), perdagangan saham terakhir di 2018 jatuh pada Jumat 28 Desember 2018. Sementara pada 31 Desember 2018 ditetapkan sebagai hari libur bursa.
Pada 2019, BEI juga sudah menetapkan jadwal libur bursa mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Januari 2019 ada satu hari libur bursa yakni pada 1 Januari 2018 sebagai libur Tahun Baru Masehi 2019. Di Februari ada satu hari libur yakni pada 5 Februari 2019 sebagai libur Tahun Baru Imlek 2570. Maret pun ada satu libur bursa pada 7 Maret 2019 sebagai hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941.
Di Mei ada dua hari libur bursa yakni pada 1 Mei 2019 sebagai Hari Buruh Internasional dan 30 Mei 2019 yakni hari Kenaikan Isa Almasih.
Sementara Juni 2019 menjadi bulan yang paling banyak libur yaitu sebanyak lima hari, yakni dari 3 Juni hingga 7 Juni 2019 yang ditetapkan sebagai hari Cuti Bersama dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Sedangkan dari Juli hingga November 2019 tidak ada libur bursa selain Sabtu dan Minggu. Lalu di Desember ada tiga hari libur bursa yakni 24 dan 25 Desember 2019 sebagai cuti bersama libur Natal dan di 31 Desember 2019.
Selain jadwal tersebut, libur bursa akan ditetapkan apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia (BI) atau karena adanya pengumuman dari Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu. (das/ara)