Aturan Baru: Tarif Taksi Online Diatur Pemerintah!

Aturan Baru: Tarif Taksi Online Diatur Pemerintah!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 26 Des 2018 19:54 WIB
Foto: Pool
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan baru untuk taksi online. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Dikutip detikFinance, Rabu (26/12/2016), dalam aturan ini perusahaan aplikator dilarang menetapkan tarif dan memberikan promo murah.

Dalam aturan ini, Menteri Perhubungan memiliki wewenang untuk membuat skema perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung. Sedangkan tarif batas bawah dan tarif batas atas yang diterapkan perusahaan aplikator ditetapkan oleh menteri dan gubernur daerah terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada BAB VI Pasal 26 dijelaskan, perusahaan angkutan sewa khusus seperti dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 dapat menyelenggarakan aplikasi di bidang transportasi darat secara mandiri atau bekerjasama dengan perusahaan aplikasi. Pasal 11 ayat 1 sendiri disebutkan, perusahaan angkutan sewa khusus wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus.


Lebih lanjut, Pasal 27 disebutkan, perusahaan aplikasi dilarang (a) menetapkan tarif dan (b) memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kriteria perusahaan aplikasi di Pasal 28. Adapun syaratnya sebagai berikut:
  1. Berbadan hukum Indonesia
  2. Mengutamakan keselamatan dan keamanan transportasi
  3. Memberikan perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Memberikan akses digital dashboard kepada Menteri Perhubungan atau Gubernur sesuai dengan kewenangan
  5. Memberikan akses aplikasi kepada pengemudi yang kendaraannya telah memiliki izin angkutan sewa khusus berupa kartu elektronik standar pelayanan
  6. Bekerja sama dengan perusahaan angkutan sewa khusus yang telah memiliki penyelenggaraan angkutan sewa khusus dalam merekrut pengemudi
  7. Membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawab kantor cabang di kota sesuai dengan wilayah operasi.
(fdl/fdl)

Hide Ads