Dikutip detikFinance, Rabu (26/12/2016), dalam aturan ini aplikator dilarang menetapkan tarif dan memberikan promo murah.
Pada BAB VI Pasal 26 dijelaskan, perusahaan angkutan sewa khusus seperti dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 dapat menyelenggarakan aplikasi di bidang transportasi darat secara mandiri atau bekerjasama dengan perusahaan aplikasi. Pasal 11 ayat 1 sendiri disebutkan, perusahaan angkutan sewa khusus wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Pasal 27 disebutkan, perusahaan aplikasi dilarang (a) menetapkan tarif dan (b) memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kriteria perusahaan aplikasi di Pasal 28. Adapun syaratnya sebagai berikut:
A. Berbadan hukum Indonesia
B. Mengutamakan keselamatan dan keamanan transportasi
C. Memberikan perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Memberikan akses digital dashboard kepada Menteri Perhubungan atau Gubernur sesuai dengan kewenangan
E. Memberikan akses aplikasi kepada pengemudi yang kendaraannya telah memiliki izin angkutan sewa khusus berupa kartu elektronik standar pelayanan
F. Bekerja sama dengan perusahaan angkutan sewa khusus yang telah memiliki penyelenggaraan angkutan sewa khusus dalam merekrut pengemudi
G. Membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawab kantor cabang di kota sesuai dengan wilayah operasi. (dna/dna)