Dilansir dari cnbc.com, Jumat (28/12/2018), China mengumumkan kebijakan tersebut pada Jumat waktu setempat melalui Kementerian Perdagangan.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 29 Desember 2018 dan berlangsung selama 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain AS, China juga memberlakukan bea masuk anti dumping untuk produk yang sama yang diimpor dari Taiwan, dan Malaysia. Untuk Malaysia, tarif yang dikenakan sebesar 12,7% dan 26,7%. Sedangkan Taiwan sebesar 6% dan 56,1%.
(das/das)