Pemerintah Putar Otak Agar Petani Tak Kena Pajak

Pemerintah Putar Otak Agar Petani Tak Kena Pajak

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 28 Des 2018 19:45 WIB
Ilustrasi Petani. Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang mencari cara agar petani hasil bumi tak terkena pajak penambahan nilai (PPN). Hal ini dilakukan agar tidak merugikan petani.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan saat ini pihaknya tengah merundingkan solusi dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengenakan pajak atas hasil olahan pertanian tersebut.

"Nah itu yang sedang kita buat cari jalannya supaya petani-petani hasil buminya itu mereka itu bukan dikecualikan tapi pengertian ini masih ada pilihan. Jadi saya belum berani menjelaskan tapi kita mau mencari cara membantu petani penghasil bumi supaya mereka lebih ringan lah, tidak terlalu berat dan tidak didorong ke petani PPN-nya," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pihaknya ingin petani tidak diberatkan dengan keputusan MA tersebut. Sebab, dalam keputusan tersebut pajak diberlakukan hanya untuk ekspor dan tidak berlaku untuk impor.


"Ada pajak pengeluaran tapi nggak ada pajak pemasukan (untuk petani olahan bumi). Jadi tinggi dia bayar, karena tinggi dia bayar dia bebankan lagi ke petani jadi kita mau cari caranya supaya nggak terjadi begitu," jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada dasarnya keputusan tersebut membuat pihaknya dilema. Sebab, di satu sisi PPN tersebut dilakukan untuk menambah penerimaan negara.

"Ya ini kan dilema yang selalu dihadapkan terhadap kita yang kumpulkan perpajakan tapi di sisi lain sektor ekonomi atau kelompok masyarakat pasti butuh intervensi khusus," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

(fdl/fdl)

Hide Ads