Tak Lagi Sejalan dengan Menteri BUMN, Said Didu Didepak dari PTBA

Tak Lagi Sejalan dengan Menteri BUMN, Said Didu Didepak dari PTBA

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 29 Des 2018 08:30 WIB
Tak Lagi Sejalan dengan Menteri BUMN, Said Didu Didepak dari PTBA
Said Didu, yang dicopot dari komisaris PTBA/Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Bukit Asam (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada kemarin (28/12) di Jakarta. Dalam RUPSLB, emiten berkode saham PTBA itu merombak komisaris perseroan.

RUPSLB memutuskan mencopot Said Didu dari jajaran komisaris. Selain Said, Johan Silalahi juga diberhentikan dari Komisaris Independen, namun dia diberhentikan setelah mengundurkan diri melalui WhatsApp pada 15 September 2018 kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi Kementerian BUMN, Direktur Utama Inalum, dan Komisaris Utama PTBA serta Dirut PTBA.

Sebagai informasi, PTBA masuk dalam holding BUMN tambang, dengan induknya adalah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Pekan ini, Inalum baru saja melunasi transaksi pembelian saham PT Freeport Indonesia, sehingga memegang 51% saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, kembali ke soal Said Didu, kenapa mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu dicopot dari komisaris PTBA? Bagaimana kronologi pencopotannya, dan apa respons Said Didu? Baca selengkapnya di sini:
PT Bukit Asam (Persero) Tbk memberhentikan dengan hormat Said Didu sebagai Komisaris perseroan. Emiten berkode saham PTBA itu menilai Said Didu sudah tidak sejalan dengan pemegang saham Dwi Warna.

"Karena sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham Dwi Warna," bunyi keterangan tertulis PTBA, Jumat (28/12/2018).

Selain itu, Johan Silalahi juga diberhentikan dari Komisaris Independen. Berbeda dengan Said Didu, Johan mengundurkan diri melalui WhatsApp pada 15 September 2018 kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi Kementerian BUMN, Direktur Utama Inalum, dan Komisaris Utama PTBA serta Dirut PTBA.

"Dengan alasan mengundurkan diri secara tertulis melalui WA tertanggal 15 September 208," bunyi keterangan tersebut.

Said Didu mengatakan lima menit sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dipanggil ke Kementerian BUMN.

"Tadi sebelum RUPS saya dipanggil orang kementerian BUMN salah satu deputi memberi tahu bahwa saya diberhentikan, lima menit sebelum RUPS," kata Said kepada detikFinance, Jumat (28/12/2018).

Said menanyakan alasan di balik pemberhentiannya sebagai komisaris perseroan namun belum ada alasan yang jelas. Ia pun menolak untuk menandatangani berita acara.

"Saya tanya alasannya apa, harus ada alasannya. Nah keliahatannya, saya bilang gini deh saya nggak mau tanda tangan berita acara ini karena tidak sesuai dengan UU tidak jelas alasannya. RUPSLB aja nanti berita acara gampang lah," ujar Said.

Tak lama kemudian, alasan pemberhentian Said dijelaskan karena tidak sejalan dengan pemegang saham, yaitu pemerintah yang diwakili Menteri BUMN Menteri BUMN.

"Ternyata mereka koordinasi dengan bu menteri dan disebutkan lah alasannya bahwa sudah tidak sejalan dengan Menteri BUMN," kata Said.

Said Didu pun merespons keputusan tersebut dengan mencuit di akun Twitter pribadinya @saididu. Ia merasa terhormat dengan keputusan tersebut.

"Hari Ini saya merasa terhormat karena dilakukan RUPS Luar Bisa PTBA dengan agenda tunggal memberhentikan saya," cuit Said seperti dikutip detikFinance, Jumat (28/12/2018).

Ia pun merespons alasan di balik pemberhentiannya dengan menyinggung Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Alasan pemberhentian saya karena dianggap TIDAK SEJALAN dengan pemilik saham Dwi Warna (Menteri BUMN)," tulis Said.

Menurutnya, ini adalah pertama kali pemberhentian komisaris BUMN didasarkan karena tidak lagi sejalan dengan Menteri BUMN.

"Yang menarik adalah ini baru pertama kali kejadian alasan pemberhentian orang karena tidak sejalan dengan menteri, baru pertama kali. Baru pertama kali itu alasan itu diumumkan di RUPS," kata Said.

Hide Ads