Syafri mengundurkan diri dari jabatannya. Sikap tersebut diambil Syafri setelah mantan anggota stafnya mengaku menjadi korban pemerkosaan dirinya.
Agus menghargai keputusan yang diambil oleh Syafri terkait hal tersebut. Apalagi keputusan itu diambil agar bisa fokus menghadapi kasus hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Manajemen BPJS-TK menghormati dan mengapresiasi keputusan pengunduran Bapak Syafri Adnan Baharudin dari jabatan Anggota Dewan Pengawas BPJS-TK untuk dapat fokus menyelesaikan permasalahannya," katanya melalui keterangan tertulis kepada detikFinance, Minggu (30/12/2018).
Sebelumnya, Syafri menjelaskan sikapnya untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sikap tersebut diambil Syafri setelah mantan anggota stafnya mengaku menjadi korban pemerkosaan dirinya.
"Bersama dengan ini, saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS TK," kata Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jalan Cilacap, Minggu (30/12/2018).
Mundurnya Syafri bukan karena dia membenarkan pengakuan mantan stafnya. Syafri mengatakan akan berfokus menempuh jalur hukum.
"Agar saya dapat fokus dalam rangka menegakkan keadilan melalui jalur hukum. Saat ini juga surat kepada Presiden RI sedang diupayakan sampai. Kepada Ibu Menteri Keuangan, Bapak Menteri Tenaga Kerja, kepada Ketua Dewan Jaminan Nasional, kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan," jelas Syafri.