KKP Umumkan Seleksi CPNS 2018, Ini Hasil Akhirnya

KKP Umumkan Seleksi CPNS 2018, Ini Hasil Akhirnya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 01 Jan 2019 14:51 WIB
Foto: Selfie Miftahul Jannah/detikFinance
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Hal itu sesuai dengan surat pengumuman Nomor: B-1278/SJ/XII/2018.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan CPNS KKP adalah peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Peserta yang memiliki keterangan "L" dan "L-1" pada kolom keterangan sebagaimana tertera pada Lampiran Surat Kepala BKN Nomor Nomor K26-30/B3016/XII/18.01
(lampiran I).

Peserta yang dinyatakan lulus akan ditempatkan pada unit kerja penempatan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 wajib melakukan pemberkasan ulang (tidak boleh diwakilkan kepada siapapun), dan wajib menyerahkan/mengisi ketentuan sebagai berikut:


  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan ditandatangani dan bermeterai Rp6000,00 sesuai format pengumuman pengadaan CPNS KKP Nomor B-869/SJ/IX/2018 tanggal 19 September 2018.
  2. Fotokopi ijazah/STTB beserta transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada lampiran III sesuai dengan tingkat dan kualifikasi pendidikan pada saat melamar;
  3. Daftar riwayat hidup ditulis tangan sendiri dan ditandatangani oleh peserta dengan format pada lampiran IV :
    β€’ Nama, tempat dan tanggal lahir pelamar, dan Nama Orang Tua pada semua lampiran/Surat Keterangan harus sama (disamakan dengan ijazah yang digunakan untuk melamar). Apabila tempat lahir pada ijazah tidak mencantumkan nama Kabupaten, maka harus dituliskan tempat lahir sesuai dengan yang tercantum pada ijazah dan ditambahkan nama kabupatennya.
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan POLRES/POLTABES setempat untuk keperluan melamar CPNS :
    β€’ Alamat tempat tinggal yang tercantum pada SKCK harus sama/disamakan dengan alamat pada surat lamaran/surat pernyataan dan lampiran lainnya;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  6. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
  7. Surat pernyataan yang diisi dengan tulisan tangan, ditandatangani bermeterai Rp 6.000,00 dengan format pada lampiran V;
  8. Pasfoto terbaru ukuran 3x4cm latar belakang warna merah sebanyak 8 lembar (jumlah 8 lembar termasuk yang ditempel di DRH).
Dalam pelaksanaan pemberkasan pelamar yang dinyatakan Lulus dan diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun
2018, wajib berpakaian rapi, yaitu: Wanita : blouse warna putih, rok/celana panjang warna hitam. Jilbab warna hitam (bagi yang memakai jilbab) Pria : Kemeja warna putih, celana panjang warna hitam.

Memakai sepatu pantofel, tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, sepatu kets, dan/atau sandal/sepatu sandal, membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk, membawa peralatan alat tulis (ballpoint tinta hitam), lem, alas untuk menulis, dan sebagainya.

Info lebih lengkap terkait hasil akhir seleksi CPNS KKP 2018 dapat langsung diakses di laman berikut ini.

(fdl/fdl)

Hide Ads