"Yang penting di sini pemerintah tetap komitmen, untuk tarif listrik kan dievaluasi 3 bulan. Komitmennya sampai akhir tahun, komitmen tidak ada perubahan tarif listrik," kata Jonan dalam paparan kinerja tahun 2018, di kantornya, Jumat (4/1/2019).
Baca juga: Tarif Listrik Tetap Sampai Maret 2019 |
Jonan juga mengatakan, hingga saat ini juga belum ada rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Solar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kementerian ESDM memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi untuk periode Januari-Maret 2019. Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) 31 Desember 2018.
Berikut tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2019:
Rp 997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Rp 1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis Besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.
Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
Rp 1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus.
Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).
Selain itu tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan atau besarannya tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan listrik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. (hns/hns)