Waktu Penyiapan Dokumen Pelabuhan Dipangkas Setengah Hari

Waktu Penyiapan Dokumen Pelabuhan Dipangkas Setengah Hari

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 07 Jan 2019 15:50 WIB
Ilustrasi ekspor impor/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Proses pre clearance merupakan tahapan penyumbang waktu tunggu paling lama terhadap keseluruhan masa bongkar muat barang hingga keluar dari pelabuhan atau dwell time. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, proses yang menjadi biang kerok dwell time yang tinggi tersebut saat ini sudah berhasil ditekan hingga ke angka 0,6 hari.

Dia bilang, angka pre clearance tersebut berasal dari rata-rata lima pelabuhan terbesar di Indonesia yakni Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan dan Makassar. Capaian tersebut dia bilang lebih tinggi dari target tahun ini yang sebesar 0,8 hari.


"Dwell time saat ini 0,6 hari untuk custom clearance sepanjang tahun," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu pre clearance diharapkan bisa terus ditekan seiring dengan implementasi sistem manifest generasi III yang baru saja diluncurkan. Dilakukannya proses automasi penuh pada proses pre clearance membuat waktu tunggu pemilik barang sebelum menyerahkan dokumen ke bea cukai bisa ditekan.


"Menunggunya kan karena izin belum keluar untuk masuk proses custom clearance. Lalu menunggu kapal datang baru proses. Sekarang kapal belum datang, izinnya sudah bisa proses," kata Heru.

Sebagai informasi, pre clearance mencakup rangkaian kegiatan penyiapan dokumen peti kemas di pelabuhan. Tahapan pre-clearance dalam penanganan peti kemas menjadi fokus karena menjadi penyumbang terbesar tingginya dwell time di pelabuhan. (eds/hns)

Hide Ads