Bila ditelaah, maksud gambar tersebut adalah dana iuran peserta BPJS Kesehatan dipakai untuk hal lain, yakni untuk kebutuhan tol. Lantas, benarkah demikian?
"Jadi iuran JKN-KIS sesuai amanat undang-undang hanya diperuntukkan pembiayaan jaminan kesehatan, tidak digunakan untuk kegiatan lain di luar jaminan kesehatan," kata Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Maruf saat dikonfirmasi oleh detikFinance, Jakarta, Senin (7/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dana iuran BPJS Kesehatan dipakai untuk investasi tol misalnya, dia memastikan infrastruktur bukan merupakan domain BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, iuran BPJS Kesehatan murni dipakai sesuai peruntukannya, yaitu untuk jaminan pembiayaan kesehatan.
"Iya itu kalau infrastruktur bukan domain kami sebetulnya, karena kami fokus di jaminan pembiayaan kesehatan," tambahnya.