Gubernur BI Klarifikasi Isu Uang Elektronik Dikuasai Asing

Gubernur BI Klarifikasi Isu Uang Elektronik Dikuasai Asing

Iin Yumiyanti - detikFinance
Senin, 07 Jan 2019 21:06 WIB
Foto: Iin Yumiyanti
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membantah isu soal kepemilikan asing yang menguasai bisnis uang elektronik atau e-money di tanah air. Hal ini disampaikannya saat acara pertemuan dengan pemimpin redaksi media di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin malam (7/1/2019).

Menurutnya, isu soal kepemilikan asing di bisnis uang elektronik masih terus mengemuka di masyarakat. Padahal dalam aturan BI sudah jelas, bahwa asing dibatasi kepemilikan sahamnya pada perusahaan penerbit uang elektronik maksimal sebesar 49% sedangkan untuk investor lokal minimal 51%.

"Kami terus akan dukung pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial termasuk penggunaan e-money (uang elektronik) untuk jalan tol. Meskipun terus saja digoreng bahwa e-money milik asing. Itu tidak benar. Aturannya maksimal 49% untuk asing itu berlaku bagi semuanya," kata Perry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, Perry juga mendapatkan informasi miring mengenai uang elektronik yang menyebutkan bahwa dana penjualannya dibawa kabur ke luar negeri. Perry menegaskan bahwa seluruh transaksi yang terjadi di dalam negeri diproses di dalam negeri dan tak ada dana yang ditempatkan di bank luar negeri.

"Jadi tidak ada e-money yang dimiliki 100% asing, dananya masuk ke luar negeri. Demikian juga semua e-money kliring lewat GPN. Semua transaksi harus diselesaikan di dalam negeri dan dimasukkan ke rekening dalam negeri," ujar Perry.

(eds/fdl)

Hide Ads