Ada 'Kesempatan Kedua' Buat yang Masih Ngebet Jadi PNS

Ada 'Kesempatan Kedua' Buat yang Masih Ngebet Jadi PNS

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 10 Jan 2019 09:29 WIB
1.

Ada 'Kesempatan Kedua' Buat yang Masih Ngebet Jadi PNS

Ada Kesempatan Kedua Buat yang Masih Ngebet Jadi PNS
Jakarta - Pemerintah segera membuka proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai namanya, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang memiliki hak setara dengan PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Lowongan ini pun menjadi 'kesempatan kedua' buat pelamar yang gagal dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kepastian pembukaan seleksi PPPK diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Pembukaan lowongan PPPK diperkirakan akan berlangsung pada awal tahun ini. Meski belum diketahui tanggal pastinya, ada baiknya mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang didapat dari menjadi seorang PPPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut informasi selengkapnya:
Seperti yang dijanjikan sebelumnya, usai penerimaan CPNS 2018, pemerintah segera memproses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi sejumlah syarat.

PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka panjang waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikFinance, penerimaan PPPK gelombang pertama akan dimulai pada Januari 2019. Sedangkan gelombang kedua dilakukan pada bulan April 2019.

Berikut syarat untuk dapat mengikuti seleksi PPPK:

Ada 'Kesempatan Kedua' Buat yang Masih Pengin Jadi PNSFoto: Luthfy Syahban

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, seleksi pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap. Yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Jika dokumen pelamaran tidak memenuhi syarat administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Dan yang sudah lulus seleksi administrasi bisa ikut seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi teknis sendiri terdiri atas seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dan untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.

Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Adapun pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi juga akan mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Tak sampai di situ, jika diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah.

Nantinya, hasil seleksi kompetensi dan hasil wawancara akan disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK kepada Menteri dan Kepala BKN.

Sebagai informasi, pelamar yang sudah dinyatakan lulus akan diangkat dulu sebagai calon PPPK. Nantinya PPPK juga akan mendapatkan nomor induk yang diterbitkan oleh BKN.

Alur lebih jelasnya bisa dilihat berikut ini:

Ada 'Kesempatan Kedua' Buat yang Masih Pengin Jadi PNSFoto: Mindra Purnomo/Infografis

Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan gaji dan juga tunjangan. Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Selain itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Setiap PPPK juga berhak mendapatkan cuti. Jenis cuti yang didapat di antaranya cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

PPPK juga diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan dalam rangka pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah,

Namun PPPK memiliki keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi karena prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

Adapun masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Hide Ads