Dibanding Jepang & Korea, Sertifikasi Tanah RI Tertinggal 100 Tahun

Dibanding Jepang & Korea, Sertifikasi Tanah RI Tertinggal 100 Tahun

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 10 Jan 2019 16:30 WIB
Foto: Erliana Riady/detikcom
Jakarta - Jumlah tanah terdaftar atau bersertifikat di Indonesia belum mencapai 100%. Hal itu membuat Indonesia ketinggalan dibandingkan Jepang dan Korea. Negara tersebut sudah lebih dari 100 tahun lalu seluruh tanahnya terdaftar.

"Di Jepang, Korea, seluruh tanah terdaftar lebih dari 100 tahun lalu," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Tak sampai di situ, dia mengatakan di negara-negara maju tanah tanahnya juga sudah tersertifikat dengan baik. Padahal tanah-tanah yang telah terdaftar ini penting untuk menghindari masalah pertanahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau semua tanah sudah terdaftar, jadi tidak ada lagi mafia tanah, tidak ada lagi sengketa, semua ada kepastian hukum," jelasnya.


Menyadari hal tersebut, dia menjelaskan bahwa pemerintah berupaya mengejar ketertinggalan tersebut.

"Oh ya, selama ini hal ini belum dapat perhatian serius dari pemerintah. Baru Pak Jokowi yang melihat masalah ini dengan sangat serius," jelasnya.

Untuk itu, pemerintah menargetkan agar seluruh tanah di Indonesia memiliki sertifikat pada 2025, di mana tahun ini ditargetkan 9 juta bidang tanah.

(fdl/fdl)

Hide Ads