Lantas apa yang bisa dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)?
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan mengatakan, pihaknya tidak punya wewenang untuk melarang pihak maskapai. Selama sesuai aturan, Kemenhub akan menyetujui pemberlakuan biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, soal pemberlakuan biaya bagasi itu kembali lagi ke pihak maskapai. Yang penting tetap mengutamakan pelayanan ke penumpang.
"Pak menteri (Budi Karya Sumadi) tadi juga menyampaikan itu, ini intinya adalah kembali ke korporat (perusahaan maskapai). Korporat lah yang mengatur karena bagi mereka kan pelayanan yang penting," jelasnya.
Namun, dia mengingatkan agar rencana maskapai penerbangan murah untuk mengenakan biaya bagasi harus memastikan berbagai aspek.
"Tarif bagasi itu karena dia LCC, dia bisa, kalau di peraturan menterinya dia bisa mengatur dengan adanya SOP. Nah SOP itu yang nanti disahkan dirjen (Dirjen Perhubungan Udara)," tambahnya.