Ojek Online Mau Diatur Pemerintah, Setujukah Grab?

Ojek Online Mau Diatur Pemerintah, Setujukah Grab?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 11 Jan 2019 10:26 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan aturan untuk ojek online (ojol) pada Maret 2019. Aturan itu mengatur beberapa poin penting yakni tarif, suspend, dan keselamatan.

Grab, sebagai salah satu operator ojek online menanggapi langkah pemerintah tersebut.

"Grab Indonesia menyambut inisiatif pemerintah yang ingin meregulasi ojek online. Kami mendapat kabar bahwa peraturan ini akan mengatur sejumlah poin, namun Grab belum mengetahui pasti bentuk produk hukum yang sedang dirancang," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno kepada detikFinance dalam keterangan tertulis, Jumat (11/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Grab, yang terpenting dalam aturan ini ialah mengatur standar pelayanan minimum keamanan dan keselamatan berkendara. Sehingga, dapat menekan angka kecelakaan.


"Contohnya kewajiban penggunaan reflektor pada jaket pengemudi untuk meningkatkan visibilitas saat berkendara di malam hari dan pemanfaatan 'telematics' (teknologi untuk triangulasi yang mencatat lokasi, arah, dan kecepatan dari pengendara) untuk menekan peluang terjadinya insiden kecelakaan saat berkendara," paparnya.

Grab, kata dia, mendukung jika masalah keselamatan dan keamanan ini diatur dengan baik.

"Kami mendukung jika keselamatan dan keamanan ini dapat diatur dengan baik dalam peraturan untuk ojek online, mengingat aspek ini sudah diatur untuk angkutan roda empat," ujarnya.

"Grab percaya pemerintah akan menyusun kerangka peraturan terbaik dan berharap seluruh pemangku kepentingan diikutsertakan dalam proses," tutupnya.




Saksikan juga video 'Menhub Ajak Aliansi Ojek Online Bahas Payung Hukum':

[Gambas:Video 20detik]

Ojek Online Mau Diatur Pemerintah, Setujukah Grab?
(fdl/fdl)

Hide Ads