Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kini perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk memberikan pembiayaan untuk fasilitas modal dan fasilitas dana.
Fasilitas modal usaha boleh diberikan berdasarkan kebutuhan pembelian barang atau jasa dengan wajib mencantumkan tujuan pembelian dan menyertakan bukti pembayaran. Sementara fasilitas dana merupakan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa untuk kebutuhan konsumtif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyambut baik relaksasi yang diberikan OJK tersebut.
"Segala sesuatu yang berubah menjadi lebih baik akan lebih bagus," ujarnya kepada detikFinance, Jumat (11/1/2019).
Namun sebenarnya model pembiayaan dana tunai bukan hal yang baru. Sebelumnya perusahaan pembiayaan sudah menyalurkan pembiayaan di luar kendaraan namun perusahaan harus menyalurkan pembiayaan langsung untuk tujuan debiturnya.
"Kalau ini bisnis model baru sudah pasti enggak. Karena dulu bisa pembiayaan misalnya untuk jalan-jalan ya kita harus bayar langsung ke travel-nya bukan ke debiturnya. Tapi sekarang lebih leluasa karena kita bisa langsung kasih ke debitur. Kalau segalanya dipermudah ya bagus," ujarnya. (das/ara)