Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran kepada industri multi finance. Kini perusahaan pembiayaan atau leasing boleh memberikan kredit motor dan mobil hingga 0%.
Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, namun OJK juga membuat batasan-batasan. Dengan kata lain, tak semua leasing bisa memberikan DP kredit 0%.
Kebijakan itu demi mengantisipasi kekhawatiran meningkatnya rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financig (NPF). Berikut penjelasan lengkap soal leasng bisa memberikan DP 0% untuk kredit motor dan mobil:
Tidak semua leasing alias perusahaan pembiayaan bisa memberikan DP 0% kredit mobil dan motor. Dalam Pasal 20 ayat 1 POJK itu tertulis bahwa perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% yang bisa menerapkan ketentuan DP 0%.
Ada 3 poin penting dalam pasal tersebut, yakni:
a. Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
c. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Lalu untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio NPF neto lebih dari 1% dan di bawah 3% harus menerapkan DP 10%. Sedangan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF neto antara 3%-5% wajib menerapkan DP 15% dan jika NPF netonya di atas 5% ketentuan DP 20%.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menepis pandangan DP 0% akan meningkatkan rasio NPL industri. Menurutnya perusahaan pembiayaan akan bersikap hati-hati atas relaksasi tersebut, tujuannya tentu untuk menjaga NPF-nya.
"Enggak lah, enggak mungkin. Kami enggak bodoh. Kebijakan ini hanya memberikan insentif kemudahan," ujarnya kepada detikFinance.
Suwandi menjelaskan relaksasi DP 0% yang diberikan OJK tentunya terdapat batasan-batasan agar relaksasi itu tidak kebablasan. Salah satunya DP 0% bisa digunakan oleh perusahaan pembiayaan dengan rasio pembiayan bermasalah (non performing financing/NPF) di bawah atau setara 1%.
"Kalau NPF-nya di bawah 1% berarti tidak semua perusahaan bisa. DP 0% itu juga serendah-rendahnya, apakah akan dipakai perusahaan pembiayaan yang NPF-nya di bawah 1%? Nah itu musti ditanya dulu ke perusahaannya," ujarnya.
Suwandi mengaku tidak yakin perusahaan pembiayaan yang punya NPF di bawah 1% mau memberikan DP 0% secara penuh. Sebab mereka yang punya NPF rendah juga pasti menerapkan azas kehati-hatian yang sangat tinggi dalam menjalankan bisnisnya.
Tetapi bukan berarti DP 0% itu tidak akan dimanfaatkan. Menurut Suwandi pembiayaan kendaraan DP 0% bisa diterapkan untuk pembiayaan kendaraan terhadap nasabah yang dinilai benar-benar aman seperti perusahaan.
"Tetapi apakah dipakai bisa saja, bisa juga. Misalnya ada perusahaan besar saya saya minta dong kredit mobil buat manajer saya dpnya 0%, tapi yang bayar nanti perusahaan. Itu bisa, tapi kalau ini menjadi program mass market tidak akan," tegasnya.
Meski begitu, Suwandi mengapresiasi keputusan yang diambil oleh OJK. Menurutnya hal itu merupakan niatan baik dari OJK untuk membantu industri perusahaan pembiayaan kendaraan.
Kebijakan relaksasi itu dibuat dengan batasan-batasan tertentu. Lalu apakah DP 0% itu diterapkan secara memyeluruh hingga penawaran kredit kendaraan di pinggir jalan?
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, DP 0% itu sejatinya tidak bisa dimanfaatkan oleh seluruh perusahaan pembiayaan. Sebab syaratnya harus memiliki rasio pembiayan bermasalah (non performing financing/NPF) di bawah atau setara 1%.
Suwandi mengaku tidak yakin perusahaan pembiayaan yang punya NPF di bawah 1% mau memberikan DP 0% secara penuh. Sebab mereka yang punya NPF rendah juga pasti menerapkan azas kehati-hatian yang sangat tinggi dalam menjalankan bisnisnya.
Tetapi bukan berarti DP 0% itu tidak akan dimanfaatkan. Menurut Suwandi pembiayaan kendaraan DP 0% bisa diterapkan untuk pembiayaan kendaraan terhadap nasabah yang dinilai benar-benar aman seperti perusahaan.
"Tetapi apakah dipakai bisa saja, bisa juga. Misalnya ada perusahaan besar saya saya minta dong kredit mobil buat manajer saya dpnya 0%, tapi yang bayar nanti perusahaan. Itu bisa, tapi kalau ini menjadi program mass market tidak akan," tegasnya.
Sementara Anggota APPi Jodjana Jody juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya DP 0% kemungkinan besar bisa diterapkan untuk segmen bisnis fleet, atau pembiayaan kendaraan untuk perusahaan.
"Kalau perusahaan-perusahaan misalnya penjualan ke fleet kan perusahaan mungkin ada yang ingin fasilitas itu. Saya rasa kenapa enggak kalau kita kasih seperti itu. Tapi ini DP 0% bukan untuk semua orang," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman