DPR Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas BP Batam

DPR Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas BP Batam

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 10 Jan 2019 14:26 WIB
Foto: Kantor BP-Batam (Agus-detikcom)
Jakarta - Pemerintah berencana melebur kepemimpinan BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Rencana tersebut dinilai kurang tepat oleh sejumlah pihak.

Wakil Ketua Umum Kadin Suryani S Motik, menuturkan antara BP Batam dan Pemkot Batam itu dua hal yang berbeda. BP Batam itu profesional yang memang kepanjangan tangan dari pusat. Sementara wali kota itu pemerintah daerah.

Wali kota sendiri, itu sifatnya lima tahunan. Jika ganti wali kota akan ganti kebijakan dan ganti arah. Karena wali kota itu jabatan politis sehingga setiap kebijakannya ada kepentingan politik di dalamnya. "Wacana peleburan ini jelas ada kepentingan politik besar di dalamnya," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (11/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini sendiri, menurut Suryani, investasi di Batam sudah mulai menggeliat. Batam yang 2017 masih tumbuh di kisaran 2%, kemudian pada 2018 tumbuh di atas 4 persen.

Suryani khawatir, jika pengelolaan BP Batam dipegang oleh wali kota maka arah kebijakannya bisa berubah dalam waktu tertentu. Tergantung masa jabatan kepala daerah.

"Bicara politik di Indonesia sangatlah rentan, jika Batam dikelola oleh wali kota yang open minded, bagus dan profesional masih oke lah. tapi kalau tidak, akan jadi bencana," tegasnya.

Sementara itu Pakar Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana, menilai wacana melebur Kepemimpinan BP Batam dengan Wali Kota Batam adalah kebijakan yang salah kaprah.

Mengingat, kata dia, pengembangan Batam sejak semula diupayakan menjadi Free trade zone (FTZ), dengan pendekatan supply-side sejak zaman orde baru, dengan harapan sebagai gerbang ekspor impor untuk mendongkrak investasi dan industrialisasi.

"Kita punya harapan besar terhadap BP Batam sebagai dongkrak ekonomi nasional. Tapi dikelola oleh daerah, sementara daerah jika ada tekanan dari pusat langsung ciut. Belum lagi, pengambilan kebijakannya harus lobi sana-sini. Ini tidak logis pasti ada apa-apanya, dan banyak kepentingan di belakangnya," kata Danang.

Harusnya, Sambung dia, melihat potensi BP Batam menjadi garda depan kekuatan pintu ekspor Indonesia dan minimalisir impor sepatutnya BP Batam diberikan power lebih dengan pengelolaan yang lebih profesional. Sehingga mampu bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Singapura maupun Malaysia.

"Harusnya kekuatannya harus lebih diperkuat bukan malah dibatasi," sambungnya.

Lantas, tambahnya, untuk menarik dan mengelola investor besar, masa hanya urus di daerah. izin investasi kan ada BKPM, ada juga Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan. "Investor kan butuh kepastian, kalau udah rancu seperti ini, investor bisa pada lari," ujarnya.

Untuk itu, Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik meminta, agar pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam.

"Karena UU FTZ menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR," kata Anggota dari fraksi partai Golkar ini.

Menurutnya, peleburan itu melanggar melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan. Dan UU 53/1999 yang dengan jelas membagi wewenang dua lembaga tersebut.

"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak UU," tandasnya. (hek/fdl)

Hide Ads