Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 berlaku mulai 1 April 2019. Adapun, beleid ini tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Pajak yang dikutip, Sabtu (12/1/2019). Pihak otoritas perpajakan akan gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha toko online nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.
Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Pokok pengaturan dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai dari kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pemilik e-commerce hingga para pedagang online yang memanfaatkan marketplace.
Adapun, dalam aturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini juga mengatur mengenai batasan omzet sebagai penentu menjadi pengusaha kena pajak (PKP) atau tidak.
Tonton juga video 'BPS Kewalahan Mendata Transaksi Jual-Beli Online di Indonesia':
(hek/fdl)