Hal itu juga sudah dibahas dalam rapat terbatas (ratas) mengenai percepatan program kendaraan bermotor yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK).
"Jadi pada dasarnya beberapa kategori dari mobil listrik akan diberikan suatu insentif dalam bentuk perbedaan pajak," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Senin (14/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tarifnya. Mungkin pak Airlangga bisa menjelaskan. Kalau tidak salah PPnBM-nya lebih rendah sekitar 50% dibandingkan yang mobil vehicle biasa," ujar dia.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, pembahasan mengenai pengembangan kendaraan bermotor listrik pun sudah sampai pada tahap rancangan peraturan presiden (Perpres).
Pada ratas tersebut, kata Sri Mulyani, Perpres sudah diformulasikan dan siap dikonsultasikan kepada dewan perwakilan rakyat (DPR). Dalam pembahasan tersebut, nantinya pengembangan kendaraan bermotor listrik akan banyak mendapatkan insentif pajak.
"Karena kita juga perlu untuk mendukung industri pendukungnya seperti industri baterai-nya, industri untuk ngecharge baterainya dan juga industri pembuat komponen," ujarnya.
"Jadi rancangan Perpresnya sudah diformulasikan. Tentu kami nanti juga perlu untuk konsultasi dengan DPR karena sesuai UU PPN kita harus menyampaikan konsultasi kita harus mengadakan konsultasi dan kita akan segera menulis surat (ke DPR)," tambah wanita yang kerap disapa Ani.
Baca juga: Jokowi: Kendaraan Listrik Hemat Rp 798 T |