Tak Hadiri Rapat DPR, Jonan Kena 'Semprit'

Tak Hadiri Rapat DPR, Jonan Kena 'Semprit'

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 15 Jan 2019 17:46 WIB
Ilustrasi Jonan di DPR. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan mendapat teguran dari DPR. Sebab, Jonan tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR pukul 11.00 WIB hari ini.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Ramson Siagian saat RDP kedua mengenai pembelian saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

"Tadi sudah diputuskan di sini akan diminta dari pimpinan DPR memberikan peringatan dan surat langsung ke Bapak Presiden jadi tolong disampaikan Pak Menteri ESDM sekarang ini merasa kuat," kata Ramson di Komisi VII DPR RI Jakarta, Selasa (15/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengalamannya, belum ada menteri seperti Jonan. Sebab, Jonan tidak hadir hampir dalam dua masa persidangan.


"Tolong menjelaskan secara detail dan terperinci, terutama yang ini mewakili Menteri ESDM, yang tadinya direncanakan rapat jam 11.00 WIB, tapi Pak Menteri ESDM Pak Jonan tidak berkenan. Masa persidangan sebelumnya satu masa persidangan Pak Jonan, Menteri Jonan tidak hadir. Sekarang nanti reses lagi nggak hadir, pengalaman DPR RI sejak 1999 masa Presiden Gusdur, masa Presiden Ibu Megawati, masa Presiden Bapak Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, belum pernah ada menteri seperti itu," jelasnya.

"Sampai masa persidangan penuh tidak mau hadir, ini menjelang dua persidangan," tambahnya.

Padahal, kata dia, Komisi VII menjalankan tugas-tugas konstitusi bukan cari-cari pekerjaan.

"Karena tugas-tugas Komisi VII, tugas-tugas konstitusional, bukan cari-cari pekerjaan. Sudah diatur eksekutif, parlemen, dan yudikatif dan kita langsung diatur konstitusi fungsi legislasi membuat undang-undang, anggaran kita menetapkan anggaran," tutupnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads