Jurus Agar Program Perumahan RI Berjalan Mulus

Jurus Agar Program Perumahan RI Berjalan Mulus

Zulfi Suhendra - detikFinance
Selasa, 15 Jan 2019 16:34 WIB
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Pemerintah masih punya banyak pekerjaan rumah untuk menyediakan hunian dan mengatasi backlog atau kurang pasok rumah di Indonesia. Apa saja?

Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LPP3I) atau lebih dikenal dengan nama The HUD Institute menyebut kendala pembangunan perumahan di Indonesia pertama adalah soal perizinan.

Dikatakan Ketua Umum HUD Institute Zulfi Syarif Koto perizinan untuk pembangunan perumahan hingga kini masih terlampau ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain soal perizinan, Zulfi juga menyoroti soal pola subsidi yang dinilainya mendongkrak output dan serapan, kemudian insentif perpajakana tidak berjalan mulus hingga keterlibatan masyarakat pada pengambiilan keputusan masih minim.


"Penyelenggaraan & penyediaan hunian juga terasa sangat dibatasi dengan anggaran dan target, sehingga tata kelola dan kaidah hunian diabaikan," kata Zulfi dalam keterangannya, Selasa (15/1/2019).

THE HUD yang sudah berdiri selama 8 tahun ini, lanjut Zulfi merekomendasikan beberapa poin untuk jadi pertimbangan, demi menyediakan hunian bagi masyarakat.

Pertama, kolaborasi yang terintegrasi dari segenap pemangku kepentingan. Kedua, kapasitas dan kompetensi yang dibangun dan dibina secara langgeng berkelanjutan.

Ketiga, kemitraan dan bingkai Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dikembangkan secara utuh. Keempat, konsolidasi dan optimalisasi dalam pemanfaatan sumber daya terutama lahan dengan berbagai opsi termasuk waqaf. Dan kelima, komunitas sebagai pilar dan faktor utama swadaya hunian.

Adapun, berdasarkan pengamatan selama sewindu, The HUD institute juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait tantangan suplai perumahan, diantaranya dengan melakukan pendataan valid, mutakir dan terintegrasi antara semua stake holders dalam penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), memperkuat fungsi Dinas PKP untuk mobilisasi, validasi dan pembaharuan data.


Selanjutnya pihak HUD juga merekomendasikan untuk melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah terkait dengan konsistensi Peruntukan Ruang (RTRW) beserta pengesahannya, memberikan masa peralihan satu tahun dari perijinan secara manual ke Aplikasi Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi.

Dari sisi pembiayaan, HUD merekomendasikan agar ada penambahan bank & kuota KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),

"Hal ini karena proses persetujuan KPR masih terlalu lama dibandingkan pembangunan perumahan," lanjut Zulfi. (zlf/dna)

Hide Ads