Hal ini dilakukan dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Masyarakat dan perikanan Indonesia (MDPI) untuk memberikan verifikasi kepada nelayan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar mengatakan langkah mendorong nilai jual ikan tuna dilakukan karena Indonesia menjadi penghasil produk terbesar di dunia tahun 2018. Kemudian, hasil tangkapan tersebut juga berkontribusi sekitar 20% terhadap total produk perikanan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan selain ikan jenis tuna, pihaknya juga mendorong peningkatan nilai untuk ikan jenis cakalang dan tongkol. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keluatan dan Perikanan Nomr 107 Tahun 2015 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol.
Adapun, verifikasi yang dimaksud adalah pemberian pembekalan dan pembinaan kepada para nelayan untuk menggunakan alat tangkap ikan yang berkelanjutan atau ramah lingkungan.
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Yayasan MDPI, Saut Tampubolon mengatakan program ini akan dilaksanakan di enam daerah terlebih dahulu. Kemudian baru akan diarahkan ke daerah lainnya.
"Jadi ini di enam provinsi dulu, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara. Nanti ke depannya semoga bisa diikuti daerah lain," tutup dia.