Bagi peserta CPNS yang dinyatakan lulus maka diwajibkan untuk melakukan registrasi atau pemberkasan sesuai dengan persyaratan.
Lebih lanjut, kegiatan itu dilakukan mulai 14 hingga 18 Januari 2019, pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB di Gedung Utama Kemendag Lantai 12, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan pengimputan data atau dokumen sebelum registrasi ulang pada aplikasi portal https://rekrutmen.kemendag.go.id/registrasi, mulai tanggal 11 sampai dengan 18 Januari 2019," bunyi pengumuman tersebut seperti dikutip detikFinance, Kamis (17/1/2019).
Sementara itu, pemberkasan juga diharuskan dengan menggunakan dua stopmap dengan warna sesuai ketentuan, yakni merah untuk S2, biru untuk S1 dan hijau untuk D3.
Sebagai informasi, daftar nama kelulusan bisa dicek di website resmi Kemendag di http://rekrutmen.kemendag.go.id/rekrutmen/
Baca juga: Kabar Gembira! Tukin PNS Naik sampai 90% |