Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menilai gaji PNS masih kurang. Dia berjanji menaikkan gaji PNS untuk mencegah korupsi.
Menjawab pernyataan Prabowo, Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa saat ini ASN atau PNS sudah diberikan tunjangan kerja yang besar. Lantas, bagaimana faktanya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2014, tunjangan PNS di Kementerian Keuangan, untuk kelas jabatan 1 adalah Rp. 2.575.000. Lalu untuk kelas jabatan tertinggi yaitu kelas jabatan 27 adalah Rp. 46.950.000.
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pun menetapkan tunjangan kinerja pegawai pajak dengan angka yang besar.
Untuk pegawai pajak dengan peringkat jabatan 4 yang menjabat sebagai petugas pelaksana, mendapat tunjangan kinerja Rp 5.361.800. Sedangkan pegawai pajak dengan kelas jabatan tertinggi, yaitu 27 yang menjabat sebagai pejabat struktural (Eselon I) mendapat tunjangan Rp 117.375.000.
Saksikan juga video 'Prabowo akan Naikkan Gaji PNS, Jokowi: Saya Tidak Setuju!':
(fdl/fdl)