ATR Pastikan Pengadaan Lahan untuk Proyek Migas Dipermudah

ATR Pastikan Pengadaan Lahan untuk Proyek Migas Dipermudah

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 28 Jan 2019 12:29 WIB
Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan kerja sama dalam mengawal pengadaan tanah untuk keperluan operasi SKK Migas. Hal tersebut direalisasikan melalui penandatangan MoU antara kedua belah pihak hari ini.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengatakan bahwa pihaknya ingin memberikan kemudahan kepada industri pertambangan minyak dan gas. Caranya dengan diskresi pada UU UU No 2 Tahun 2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yaitu dengan membuat kepentingan migas menjadi kepentingan publik.

"Selama ini kan mereka kesulitan memperoleh tanah, maka kita mau ini dipercepat. Saya mau bikin diskresi nanti, bahwa kepentingan migas jadi kepentingan publik," ungkap Sofyan di kantornya, Senin (28/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut menurut Sofyan, selama ini pengadaan lahan pertambangan minyak dan gas diperoleh dengan skema bussines to bussines (B to B). Menurutnya, dengan menjadikan pengadaan lahan migas jadi kepentingan umum maka tanah yang diminta SKK Migas akan lebih mudah didapatkan.

"Selama ini B to B, kalau B to B itu sulit sekali. Kalau pemilik tanah tidak setuju repot kita. Tapi kalau kepentingan umum kan ada penlok (penetapan lokasi) bahwa tanah dibutuhkan negara," kata Sofyan.

Sofyan menjelaskan apabila tanah sudah ditetapkan lokasinya maka, nanti negara hanya tinggal menghitung ganti rugi kepada masyarakat atas lahan yang digunakan. Kalau tidak bersedia masyarakat bisa dituntut ke pengadilan.

"Kita tinggal panggil appraisal, nanti appraisal menilai berapa harga tanah, tanaman, bangunan untuk biaya ganti rugi. Kemudian setelah ada appraisal itu kita akan bayar, bagi yang tidak mau kita akan konsinyasi ke pengadilan," kata Sofyan.


Sofyan menjamin dengan adanya bantuan dari pihak ATR/BPN dapat membantu industri minyak dan gas dalam beroperasi. Dengan begitu produksi minyak gas Indonesia dapat bertambah jumlahnya.

"Paling sedikit saya jamin, bahwa eksplorasi bisa lebih mudah, banyak, dan lebih cepat. Kan selama ini mereka kan mau ngebor satu sumur aja pengadaan tanahnya muter 7 keliling," ungkap Sofyan.

Pihak SKK Migas pun merespon baik kerja sama yang dilakukannya dengan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, SKK Migas memang membutuhkan bantuan dalam pengadaan tanah untuk kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas.

"SKK Migas melakukan eksploitasi dan eksplorasi dan semua kebanyakan di darat. Oleh karena itu kami butuh tanah, untuk pengadaannya kami meminta bantuan asistensi dari Kementerian ATR/BPN," ungkap Deputi Bisnis SKK Migas, M. Atok Urrahman.

Atok juga menjelaskan bahwa sudah banyak kendala pengadaan tanah yang dirasakan oleh pihaknya dalam melakukan operasi pertambangan minyak dan gas.

"Penolakan pemilik, ketidaksesuaian tata ruang, hingga sengketa tanah selalu menjadi masalah kami. Makanya, kami butuh bantuan dari ATR/BPN," ungkap Atok.

Selain dengan SKK Migas, hari ini pun Kementerian ATR/BPN juga melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dewan Dakwah Indonesia untuk membantu pengurusan dan pengadaan tanah wakaf di Indonesia.

(fdl/fdl)

Hide Ads