Salah satu yang kelonggarannya adalah tidak lagi mewajibkan laporan surveyor (LS) terhadap beberapa komoditas. Beberapa komoditas yang tengah dikaji kembali antara lain batu bara, kayu, minyak kelapa sawit (CPO).
Menanggapi itu, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menilai bahwa yang dilakukan pemerintah demi mendorong kinerja ekspor sangat baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LS adalah hasil verifikasi terhadap barang atau komoditas yang akan dikirim. Hasil verifikasi ini menunjukkan bahwa komoditas tersebut sesuai dengan syarat dan keinginan negara tujuan ekspor.
Dia menjelaskan bahwa pelonggaran aturan administrasi LS merupakan langkah yang rasional. Sebab, LS akan disertakan jika negara tujuan ekspor mewajibkan. Begitu juga sebaliknya, jika tidak diminta atau diwajibkan maka tidak perlu menyertakan.
"Artinya, ini langkah rasionalisasi, kalau importir dan negara atau pemerintah importir tidak meminta sesuatu yang dilakukan LS, kenapa kita harus melakukan?" ujar dia.