PNS Analis APBN Dapat Tunjangan Jabatan

PNS Analis APBN Dapat Tunjangan Jabatan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 28 Jan 2019 12:00 WIB
Kementerian Keuangan/Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapatkan tunjangan jabatan. Pemberian tunjangan jabatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas PNS.

Pemberian tunjangan untuk PNS analis APBN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Januari 2019.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres dikutip dari laman Setkab, Senin (28/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemberian Tunjangan Analis APBN, menurut Perpres ini, dibebankan pada APBN.

Tunjangan PNS Analis APBNTunjangan PNS Analis APBN Foto: Dok. Setkab

Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian Tunjangan Analis APBN dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H, Laoly pada 22 Januari 2019 itu.

(ara/fdl)

Hide Ads