Pemberian tunjangan untuk PNS analis APBN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Januari 2019.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres dikutip dari laman Setkab, Senin (28/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian Tunjangan Analis APBN, menurut Perpres ini, dibebankan pada APBN.
![]() |
Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian Tunjangan Analis APBN dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H, Laoly pada 22 Januari 2019 itu.