Perbanas: Jumlah Bank Harus Dikurangi

Perbanas: Jumlah Bank Harus Dikurangi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 28 Jan 2019 18:34 WIB
Ketua Umum Perbanas, Kartika Wirjoatmodjo/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menyebut saat ini jumlah bank di Indonesia terlalu banyak. Oleh karena itu dibutuhkan konsolidasi agar jumlah bank bisa lebih padat.

Ketua Umum Perbanas, Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan memang jumlah bank ini harus dikurangi. Ia mengatakan idealnya jumlah bank sekitar 70.

"Memang harus segera diturunkan atau dikurangi jumlah bank. Idealnya menurut kami, jumlah bank itu di kisaran 50-70 bank. Perlu ada konsolidasi ini, kalau bank memiliki beberapa ya wajib di-merger," kata pria yang akrab disapa Tiko di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (28/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) periode November 2018 jumlah bank umum di Indonesia tercatat masih 115 bank. Angka ini belum dikurangi dengan aksi merger yang dilakukan oleh Bank Danamon dan Bank Nusantara Parahyangan (BNP).

Selain itu ada beberapa bank di Indonesia yang masih dalam proses persetujuan untuk aksi korporasi penggabungan usaha atau merger. Seperti Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Sumitomo Mistui Indonesia, Bank Dinar dan Bank Oke.

Kemudian sejumlah bank besar seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga sedang membidik bank kecil untuk diakuisisi.

"OJK memang memiliki aturan kepemilikan tunggal. Itu positif," ujarnya.


Aturan terkait kepemilikan tunggal saham memang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank.

Aturan ini juga diupayakan untuk meningkatkan manfaat ekonomi dan sinergi untuk bank kecil dan bank besar yang digabungkan agar menjadi lebih baik. (ara/ara)

Hide Ads