Pada dasarnya aturan motor boleh melintas di dalam jalan tol telah terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.
Bahkan, aturan tersebut telah direalisasi pada jalan tol Suramadu dan Bali Mandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub Tengah Kaji Usulan
Ilustrasi Foto: Istimewa
|
Menurut Budi, pihaknya telah diminta oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar melakukan kajian yang meliputi hukum, keselamatan efisiensi hingga sosial dan ekonomi.
Budi menjelaskan pada dasarnya aturan terkait motor boleh masuk ke jalan tol telah terdapat dalam PP Nomor 44 Tahun 2009. Namun, aturan tersebut merujuk pada jalan tol di Suramadu dan Bali Mandara.
"Pak Menteri sudah perintahkan dan besok harus sudah ada di meja (hasil kajiannya). Itu memang dari aspek hukum ada peraturan nomor 44 tahun 2009," papar dia dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Dijelaskan, dalam aturan tersebut jalan tol boleh dilewati motor bila memiliki spesifikasi yang khusus, yakni terpisah dari jalan tol untuk kendaraan roda empat.
"Dalam PP Nomor 44 pasal 38 ayat 1 itu memang menyatakan bahwa selain penggunaan roda 4 dapat juga dilengkapi jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua, yang spesifik, yang terpisah bagi kendaraan tol roda empat," tegas dia.
Sehingga, Budi mengungkapkan tak semua jalan tol bisa digunakan untuk kendaraan roda dua. Sebab, konstruksi harus memiliki spesifikasi khusus.
Motor Melintas Dalam Tol Jalan Kota Saja
Foto: Istimewa
|
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi menggunakan motor di dalam jalan tol sangat lah berisiko. Sebab, kecepatan angin di jalan tol jauh lebih tinggi di bandingkan jalanan biasa.
"Jalan yang memungkinkan itu perkotaan kalau luar kota nggak mungkin. Kota dengan jarak pendek," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
"Soalnya ini masalah safety. Kan kita tahu jalan tol kanan-kiri bebas jadi kalau ada angin besar bahaya, bayangkan kalau ada angin besar itu sepeda motor itu kencang dan motor untuk kecepatan tinggi karena nggak ada hambatan," jelas dia.
Sementara itu, pihaknya saat ini juga tengah melakukan kajian dari aspek hukum, keselamatan, efisiensi, hingga sosial dan budaya.
Perlu Jalur Khusus
Foto: Mei Amelia
|
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan jalur tol untuk motor berbeda dengan jalur mobil. Sebab, bila disamakan hal kondisi tersebut akan sangat berisiko.
"Kalau satu lajur kan nggak bisa. Perlu khusus. Kalau motor satu jalur ada mobil mau nyalip kan menghambat lagi," kata dia di konferensi pers, Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Selain itu, struktur jalan tol juga berbeda. Pasalnya, bila motor bisa masuk ke jalan tol diperlukan ruang atau lajur yang berbeda.
Sedangkan, jalan tol yang telah dibangun tak bisa ditambahkan lajur baru.
"Perlu bangun lagi yang baru. Itu perlu ada barrier permanen nggak bisa pakai marka jalan saja kan tahu pengendara motor kita kaya gimana. Terus nggak bisa juga di bahu jalan itu kan untuk keperluan darurat jadi mesti konstruksi baru," paparnya.
Halaman 2 dari 4