"Utang negara juga dikelola secara hati-hati dan profesional. Saat ini kondisi utang sangat aman, masih dalam koridor UU," kata Nufransa saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Besaran utang pemerintah memiliki batasan aman atau tidaknya diatur dalam UU Keuangan Negara no 17/2003. Pasal 12 ayat 3 beleid tersebut disebutkan defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan jumlah utang dibatasi maksimal 60% dari PDB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nufransa menjelaskan nominal utang pemerintah yang terus bertambah memang karena sedang membutuhkan banyak anggaran untuk pembangunan. Di era Jokowi sendiri, sejak awal memimpin fokus kerjanya adalah mengejar ketertinggalan infrastruktur.
Namun demikian, kata Nufransa, hasil dari pembangunan infrastruktur dapat dirasakan dampaknya dalam waktu tiga sampai empat tahun ke depan.
"Outcome yang dihasilkan nantinya adalah efisiensi dalam biaya logistik, kemudahan berinvestasi, sumber daya manusia yang andal, jaringan komunikasi yang kuat, tingkat kehidupan yang lebih sehat dan lain-lain," jelas dia.
Oleh karena itu, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan nominal utang pemerintah yang terus bertambah. Karena, pemerintah sudah menjaga dan mengelola perekonomian dengan baik.
Dia mencontohkan, seperti dalam menjalankan APBN 2018 di mana penerimaan negara tembus dari target dengan defisit anggaran lebih kecil dari target.
"Semua indikator APBN berwarna hijau dan tidak ada gejala akan adanya krisis," jelas dia. (hek/hns)