Banyak yang Nunggak, Berapa Pajak Mobil Mewah di Jakarta?

Banyak yang Nunggak, Berapa Pajak Mobil Mewah di Jakarta?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 05 Feb 2019 19:33 WIB
Deretan Mobil Mewah Bupati Abudl Laif yang Disita KPK Foto: Ari Saputra
Jakarta - Beberapa waktu ini di Jakarta ditemukan banyak mobil mewah yang menunggak pajak. Samsat Jakarta Barat mencatat sedikitnya ada 24 mobil mewah yang menunggak pajak, bahkan nilai pajak yang ditunggak capai miliaran rupiah.

Untuk memiliki mobil mewah memang harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Mobil mewah sendiri menjadi komoditas yang diganjar banyak pajak, mulai dari pajak saat membeli hingga pajak rutin tahunan.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, pajak apa saja yang diterapkan pada mobil mewah?

Mengutip dari website online-pajak.com, Selasa (5/2/2019), mobil mewah sendiri saat pembeliannya akan langsung dikenakan 3 kali tarif pajak. Yaitu tarif Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), biaya bea masuk barang impor, dan pajak penghasilan untuk penjual.

Pertama, untuk supercar dikenakan tarif PPnBM sebesar 125%. Setelah itu jumlah tarif pajak diakumulasikan dengan tarif bea masuk yang kini telah disamaratakan menjadi 50% setelah sebelumnya beragam, berkisar 10%-50%.

Tarif tersebut masih harus ditambahkan dengan tarif penghasilan dengan aturan PPh 22 untuk barang mewah impor yang kini dinaikan sebesar 10%, awalnya 5,5%-7,5%.

Total saat membeli mobilnya saja, sudah terkena tarif PPnBM 125%, bea masuk 50%, dan PPh 22 barang impor 10%. Bila digabungkan untuk membeli mobil mewah pajaknya sebesar 185%.

Angka tersebut baru pajak saat membelinya, belum lagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin harus dibayar tahunan. Tarif pajak kendaraan bermotor di Jakarta sendiri tertuang pada Perda DKI Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor.

Tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan berdasarkan kepemilikan, untuk kepemilikan pertama sebesar 2%, kepemilikan kedua 2,5%, kepemilikan ketiga 3%, kepemilikan keempat 3,5%, kepemilikan kelima 4%.

Kepemilikan keenam 4,5%, kepemilikan ketujuh 5%, kepemilikan kedelapan 5,5%, kepemilikan kesembilan 6%, dan kepemilikan kesepuluh 6,5%. Sedangkan kepemilikan ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10%.

Pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar oleh pemilik juga dihitung berdasarkan koefisien bobot. Jadi, nilai jual kendaraan dikalikan bobot dikalikan tarif pajak maka hasilnya yang akan dibayarkan setiap tahun.




Koefisien bobot kendaraan motor tersebut adalah sebagai berikut, untuk Sepeda Motor-1, untuk Sedan-1,025, untuk Jeep-1,050, untuk Minibus-1,050, untuk Blind van-1,050, untuk Pick Up-1,075, untuk Mikro Bus-1,075, untuk Bus-1,1, untuk Light Truck-1,3, dan untuk Truck-1,3.

Sebelumnya, dari data Samsat Jakarta Barat hingga 29 Januari 2019, 24 mobil mewah menunggak pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai dari Ferrari, Rolls Royce, Bentley, Lamborghini, Mercedes Benz, Porsche, BMW, Maybach, Maserati dan Audi.

"Total pajak yang sudah dikirimkan surat kemarin Rp 2.422.251.250, denda Rp 384.925.300," kata Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKN Jakarta Barat Elling Hartono kepada detikcom, Selasa (5/2/2019). (dna/dna)

Hide Ads