Sofyan menjelaskan memang ada tarif untuk mengurus administrasi pra sertifikat atau persiapan pendaftaran tanah, tapi tidak sampai jutaan.
"Saya kira masih ada case 1 atau 2 karena begini, ketentuan yang ada bahwa desa bisa memungut sampai dengan Rp 200 ribu untuk kepentingan pra sertifikat. Di BPN sekarang tidak ada pungutan sama sekali, tapi pada praktik lama ada kelompok masyarakat yang memungut," ujar Sofyan di komplek Istana Presiden, Rabu (6/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pungli sesuai instruksi presiden dilaporkan saja kepada penegak hukum karena itu tindakan yang tidak dibenarkan, kecuali tindakan Rp 200.000 sesuai SKB tiga menteri. Itu di Jawa Rp 200.000, di luar jawa Rp 350.000 Ada aturannya itu legal," tegas Sofyan.
Menurut Sofyan pemerintah terus menggelar sosialisasi ke masyarakat untuk mengurus sertifikat dan prosesnya bebas biaya, kecuali untuk kegiatan pra sertifikat. Dia mencontohkan di Jakarta biaya mengurus sertifikat sudah ditangani pemerintah provinsi dan pusat.
Jika masih terjadi kasus pungutan, maka ada 1-2 kasus seperti itu dan segera dilaporkan.
"Waktu menyerahkan sertifikat masyarakat juga melapor kalau dimintakan uang, jangan dikasih. Jadi memang ini adalah penyakit lama yang perlu pelan-pelan disosialisasi bahwa ini program pemerintah gratis. Kalaupun anda harus bayar, di luar Jakarta sesuai aturannya," terang Sofyan.
Saksikan juga video 'Anies Dampingi Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Jakarta':
(dkp/hns)