Tak Semua Pejabat Tinggi Bisa Diisi Pegawai Setara PNS

Tak Semua Pejabat Tinggi Bisa Diisi Pegawai Setara PNS

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 08 Feb 2019 14:02 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Hari ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan lowongan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS. Namun, tak semua posisi jabatan tinggi dibuka.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada dasarnya pegawai setara PNS boleh mengembangkan kompetensi dirinya.

Hanya saja, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai prosedur pelaksanaan seleksi PPPK, sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau PPPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adapun, jabatan yang dikecualikan untuk diisi pegawai setara PNS, yaitu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

Walaupun begitu, pegawai setara PNS berhak mendapatkan perlindungan, di antaranya jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.


"Setiap instansi wajib mempersiapkan penetapan kebutuhan, gaji hingga perlindungan untuk P3K, serta menetapkan peraturan disiplin P3K yang berisi kewajiban, larangan, hukuman dan tata caranya melalui Peraturan Menteri," jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Jumat (8/2/2019).

Sementara itu, pendaftaran pegawai setara PNS akan dimulai pada 10 Februari mendatang dengan posisi meliputi guru, tenaga kesehatan, dosen PTN baru hingga penyuluh pertanian.

Tak Semua Pejabat Tinggi Bisa Diisi Pegawai Setara PNS
(ara/ara)

Hide Ads